Sabtu, 23 Maret 2019

HUKUM DALAM PEREKONOMIAN

1.1. Pengertian Hukum
Hukum adalah peraturan yang  dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum tersebut berupa norma dan sanksi yang biasanya digunakan oleh masyarakat untuk menegakkan keadilan.
Pengertian hukum menurut para ahli
·         Pengertian hukum menurut Plato
Hukum ialah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun secara baik serta teratur yang sifatnya mengikat hakim dan masyarakat
·         Pengertian hukum menurut Borst
Hukum yaitu keseluruhan tentang peraturan bagi setiap perbuatan manusia dalam kehidupan masyarakat. Dimana pelaksanaannya dapat dipaksakan dengan tujuan untuk memperoleh keadilan.
·         Pengertian hukum menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum merupakan keseluruhan kaidah dan seluruh asas yang mengatur pergaulan hidup bermasyarakat dan mempunyai tujuan untuk memelihara ketertiban dan meliputi berbagai lembaga dan proses untuk dapat mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.

    1.2.Tujuan Hukum & Sumber – Sumber Hukum
Tujuan Hukum adalah sebagai berikut ini :
·         Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai
·         Mendatangkan kemakmuran bagi masyarakat
·         Menjamin adanya kebahagian sebanyak-banyaknya pada semua orang.
·         Menjadi sarana dalamm mewujudkan keadilan sosial secara lahir dan batin.
·         Menjadi sarana penegak dalam pembanguanan.
·         Memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat.
·         Sebagai fungsi kritis.
Sumber hukum dibagi menjadi dua jenis yaitu sumber hukum material dan sumber hukum formal :
·         Sumber hukum material
Yaitu semua aturan, norma atau kaidah yang menjadi sumber dari manusia untuk bersikap dan bertindak. Atau pengertian lainnya dari sumber hukum material adalah tempat dari manakah material itu diambil. Sebuah keyakinan dan atau perasaan hukum dari seseorang atau individu dan juga pendapat masyarakat yang bisa menentukan isi hukum. Dengan begitu dapat dikatakan bahwa faktor-faktor yang bisa mempengaruhi pembentukan hukum adalah adanya keyakinan atau perasaan hukum seseorang dan pendapat masyarakat.
·         Sumber hukum formal
Yaitu merupakan sumber hukum yang juga bisa disebut sebagai penerapan dari hukum meterial, sehingga hukum formal bisa berjalan dan ditaati oleh seluruh objek hukum. Macam-macam hukum formal adalah sebagai berikut:
o   Undang-undang, yaitu segala sesuatu aturan yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, yang dijaga oleh pemerintah negara tersebut. Contohnya seperti: UU, PP, Perpu, dan lain sebagainya.
o   Kebiasaan, yaitu segala macam perbuatan yang sama dan dilakukan secara continue sehingga menjadi hal yang umum dilakukan. Contohnya: adat istiadat di daerah yang dilaksanakan dengan cara turun-temurn yang sudah menjadi hukum di daerah tersebut.
o   Yurisprudensi, yaitu segala macam keputusan hakim dari masa lampau atau masa lalu dari suatu perkara yang sama, sehingga dijadikan keputusan oleh para hakim dimasa kini. Seorang hakim dapat membuat suatu putusan sendiri, jikalau perkara yang sedang disidangkan tersebut tidak diatur sama sekali oleh Undang-Undang.
o   Traktat, yaitu segala macam bentuk perjanjian yang dilaksanakan oleh 2 (dua) negara atau lebih. Dan perjanjian tersebut mempunyai sifat yang mengikat bagi antar negara-negara yang terlibat trakat ini, dan otomatis trakat tersebut juga mengikat warga negara dari negara yang bersangkutan.
o   Doktrin, yaitu segala macam pendapat para ahli hukum terkenal yang dijadikan patokan atau asas-asas penting dalam hukum dan penerapannya.

    1.3. Kodifikasi Hukum
Kodifikasi hukum ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap,menurut bentuknya kodifikasi hukum dibedakan menjadi dua macam yaitu :
·         Hukum tertulis (statute law = written law) yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan.
·         Hukum tak tertulis (unstatutery law = unwritten law) yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat,tetapi tidak tertulis  namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (disebut juga hukum kebiasaan).hukum tertulis ada yang sudah dikodifikasikan dan ada yang belum dikodifikasikan.

   1.4.Kaidah / Norma
Norma atau kaidah adalah petunjuk hidup, yaitu petunjuk bagaimana seharusnya kita berbuat, bertingkah laku,bertindak dan tidak bertindak, tidak berbuat, dan tidak bertingkah laku diluar dari kebiasaan yang ada didalam masyarakat. Dengan demikian, norma atau kaidah tersebut berisi perintah atau larangan. Setiap orang hendaknya menaati norma atau kaidah tersebut agar kehidupan dapat terasa tenteram dan damai. 
Dalam pergaulan hidup dibedakan empat macam kaidah atau norma, yaitu :
·         Norma agama
Norma agama adalah peraturan hidup yang diterima sebagai perintah, larangan, dan anjuran yang berasal dari Tuhan.
·         Norma kesusilaan
Norma kesusilaann adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia.
·         Norma kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia
·         Norma Hukum
Norma hukum adalah peraturan hidup yang bersifat memaksa dan mempunyai sanksi yang tegas

    1.5.Pengertian Ekonomi & Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa
ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
·         Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
·         Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi adalah :
·         Jika harga sembako naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik
·         Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah yang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.

   1.6.Subyek Hukum
Subyek hukum adalah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum.
Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum.
·         Manusia (natuurlijk persoon).
Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Namun, ada beberapa golongan yang dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain, seperti anak yang masih dibawah umu (belum dewasa) atau belum menikah, dan orang yang berada dalam pengampunan seperti orang yang sakit ingatanpemabukpemboros.
·         Badan Hukum (rechts persoon).
Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban.

   1.7. Obyek Hukum
Obyek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
            Menurut pasal 503 sampai dengan pasal 504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua, yaitu :
·         Benda yang bersifat kebendaan
Suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud.
·         Benda yang bersifat tidak kebendaan
Suatu benda yang dirasakan oleh panca indera aja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan music

   1.8.Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang ( Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor (pemberi pinjaman) yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan, jika debitor melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Kegunaan dari jaminan, yaitu:
·         Memberi hak dan kekuasaan kepada bank/kreditur untuk mendapatkan pelunasan agunan, apabila debitur melakukan cidera janji.
·         Menjamin agar debitur berperan serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya, sehingga kemungkinan untuk meninggalkan usahanya/proyeknya, dengan merugikan diri sendiri, dapat dicegah.
·         Memberikan dorongan kepada debitur untuk memenuhi janjinya, misalnya dalam pembayaran angsuran pokok kredit tiap bulannya.
                  Syarat-syarat benda jaminan :
·         Mempermudah diperolehnya kredit bagi pihak yang memerlukannya.
·         Tidak melemahkan potensi/kekuatan si pencari kredit untuk melakukan dan meneruskan usahanya.
·         Memberikan informasi kepada debitur, bahwa barang jaminan setiap waktu dapat di eksekusi, bahkan diuangkan untuk melunasi utang si penerima (nasabah debitur).
Manfaat benda jaminan bagi kreditur :
·         Terwujudnya keamanan yang terdapat dalam transaksi dagang yang ditutup
·         Memberikan kepastian hukum bagi kreditur.
Sedangkan manfaat benda jaminan bagi debitur, adalah untuk memperoleh fasilitas kredit dan tidak khawatir dalam mengembangkan usahanya.

Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu :
·         Jaminan yang bersifat umum
Benda yang dapat dijadikan jaminan yang bersifat umum apabila telah memenuhi persyaratan, antara lain :
o   benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
o   benda tersebut dapat di pindah tangankan haknya kepada pihak lain.
·         Jaminan yang bersifat khusus
Merupakan hak khusus bagi jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia

   1.9.Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini. Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat.
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata men gatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Adapun kriteria hukum perdata yang dikatakan nasional yaitu :
  • Berasal dari hukum perdata Indonesia
  • Berdasarkan sistem nilai budaya 
  • Produk hukum pembentukan Undang-undang Indonesia
  •  Berlaku untuk semua warga negara Indonesia
  •  Berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia

   1.10.                    Sejarah Singkat Hukum Perdata
Sejarah membuktikan bahwa Hukum Perdata yang saat ini berlaku di Indonesia tidak lepas dari sejarah Hukum Perdata Eropa. Bermula di benua Eropa berlaku Hukum Perdata Romawi, disamping adanya hukum tertilis dan hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli di negara-negara di Eropa. Oleh karena itu keadaan hukum di Eropa kacau balau, dimana setiap daerah selain mempunyai peraturan-peraturan sendiri juga peraturan itu berbeda-beda.
Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama Code Civil de Francais yang juga dapat disebut Code Napoleon, karena Code Civil des Francais ini merupakan sebagaian dari Code Napoleon. Sebagai petunjuk penyusunan Code Civilini dipergunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothies. Disamping itu juga dipergunakan Hukum Bumi Putra Lama, Hukum Jernonia dan Hukum Cononiek.
Mengenai peraturan hukum yang belum ada di jaman Romawi antara lain masalah wessel, asuransi, dan badan-badan hukum, pada jaman Aufklarung (sekitar abad pertengahan) akhirnya dimuat pada kitab Undang-Undang tersendiri dengan nama Code de Commerce.
Sejalan dengan adanya penjajahan oleh Belanda (1809-1811), Raja Lodewijk Napoleon menetapkan Wetboek Napoleon Ingeright Voor het Koninkrijk Holland (isinya mirip dengan Code Civil ded Francais atau Code Napoleon) untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di Belanda (Netherland). Pada 1811, saat berakhirnya penjajahan dan Netherland disatukan dengan Prancis, Code Civil des Francais atau Code Napoleon tetap berlaku di Belanda.
Setalah beberapa tahun kemerdekaan Belanda dari Prancis, Belanda mulai memikirkan dan mengerjakan kodefikasi dari hukum perdatanya. Pada 5 Juli 1830, kodefikasi ini selesai dengan terbentuknya Burgerlijk Wetboek (BW) dan Wetboek Van Koophandle (WVK) yang isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Frances dan Code de Commerce.
Pada tahun 1948, kedua undang-undang produk Netherland ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan Azas Koncordantie (Azas Politik Hukum). Saat ini kita mengenal Burgerlijk Wetboek (BW) dengan nama KUH Sipil (KUHP), sedangkan untuk Wetboek Van Koophandle (WVK) kita mengenalnya dengan nama KUH Dagang.

   1.11.                    Pengertian& Keadaan Hukum di Indonesia
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
·         Faktor etnis
·         Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
o   Golongan eropa
o   Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
o   Golongan timur asing (bangsa cina, India, arab.
Untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :
·         Hukum perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi).
·         Untuk golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri belanda (sesuai azas konkordasi).
·         Untuk golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya.
·         Orang Indonesia asli dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa.
·         Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum yang berlaku adalah hukum adat.

   1.12.                    Sistematika Hukum Perdata di Indonesia
Menurut ilmu pengetahuan hukum,hukum perdata lazim dibagi atas 4 bagian yaitu :
·         Hukum tentang diri seseorang (Personenrecht)  diatur dalam Bab I dan II buku II serta buku IV bab IV KUH Perdata.yang memuat peraturan-peraturan tentang : Manusia sebagai subjek hukum,Kecakapan untuk memiliki hak-hak,kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu,serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan  itu,Domisili,Nama,Pencatatan sipil (Burgerlijk Stand).
·         Hukum keluarga (Familierecht), diatur  dalam Bab IV – XVIII  buku I KUH Perdata. yang mengatur tentang perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu : Perkawinan beserta hubungannya dalam lapangan kekayaan antara suami istri,hubungan antara orang tua dan anak,perwalian,Pengampuan (Curatele),dan Perceraian.
·         Hukum kekayaan (Vermogensrecht) diatur dalam Bab I-IX dan XIX – XXI buku II,serta Bab I – XVIII buku III KUH Perdata,yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang.
·         Hukum warisan (Erfrecht) diatur dalam Bab XII – XVIII buku II KUH Perdata,mengatur  hal-hal ihwal tentang benda atau kekayaan seorang jika ia meninggal dunia.
                                    Pembagian KUH Perdata menurut Sistematika yaitu:
·         Buku I,tentang orang (Van personen) yaitu pasal 1 – 498  18 Bab,yang berisi tentang diri seseorang dan hukum keluarga.
·         Buku II,tentang benda (Van zaken) yaitu pasal 499 – 1232  21 Bab,yang berisi tentang perbendaan dan hukum waris.
·         Buku III, tentang perikatan (Van verbintennissen) yaitu pasal 1233 – 1864 18 Bab,yang berisi mengenai hak-hak dan kewajiban yang berlaku terhadap orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
·         Buku IV,tentang pembuktian dan daluarsa (Van bewijs en verjaring),yaitu pasal 1865 – 1993  7 Bab,yang berisi tentang alat-alat bukti dan akibat-akibat lewat waktu (daluarsa) terhadap hubungan hukum.

   1.13.                    Pengertian Perikatan
Menurut para sarjana pengertian perikatan diartikan berbeda-beda, yaitu:
·         Menurut Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H. Hukum perikatan ialah kesemuanya kaidah hukum yang mengatur hak dan kewajiban seseorang yang bersumber pada tindakannya dalam lingungan hukum kekayaan.
·         Menurut Prof. Subekti, S.H. Perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak lain.
·         Menurut Abdulkadir Muhammad, S.H. Perikatan ialah hubungan hukum yang terjadi antara debitur dan kreditur, yang terletak dalam bidang harta kekayaan.
Dengan demikian dapat disimpulkan, bahwa yang dimaksudkan dengan perikatan adalah hubungan hukum antara dua pihak atau lebih , di mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban memenuhi tuntutan tersebutsesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati.


1.14.       Dasar Hukum Perikatan
Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan undang-undang dan perbuatan manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum.
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
·         Perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian )
·         Perikatan yang timbul dari undang-undang
·         Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming ) .
Sumber perikatan berdasarkan undang-undang :
·         Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata )
Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
·         Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata )
Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
·         Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata )
Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.

   1.15.                    Azas-azas dalam Hukum Perikatan
·         Asas Konsensualisme, Asas konsnsualisme ini dapat kita determinasi dalam KUHPerdata, Pasal 1320 ayat. Intinya dari asas ini ialah untuk sahnya suatu perjanjian maka dibutuhkan 4 syarat, yaitu:
o   Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
o   Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
o   suatu sebab yang halal.
o   suatu hal tertentu
·         Asas Kebebasan Berkontrak, Asas kebebasan berkontrak ini dapat kita determinasi dalam KUHPerdata, Pasal 1338. Intinya ialah semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang undang bagi mereka yang membuatnya. Jadi, keputusan tersebut memberikan kebebasan para pihak untuk:
o   Bebas untuk melakukan perjanjian dengan siapapun;
o   Bebas untuk melakukan atau tidak melakukan perjanjian
o   Bebas untuk menentukan bentuk perjanjian, yaitu tertulis atau lisan
o   Bebas untuk menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya
·         Asas Pacta Sunt Servenda, Asas ini berhubungan dengan akibat suatu perjanjian. Dimana asas ini diatur dalam KUHPerdata, Pasal 1338 ayat 1. 
o   Perjanjian yang diciptakan secara sah berlaku sebagai undang-undang
o   Para pihak harus menghormati perjanjian dan melakukannnya karena perjanjian itu merupakan kehendak.
Dari ketiga asas diatas tersebut, masih terdapat beberapa asas hukum perikatan nasional, seperti:
·         Asas kepastian hukum
·         Asas kepercayaan
·         Asas moral;
·         Asas kepatutan
·         Asas perlindungan
·         Asas keseimbangan
·         Asas persamaan hukum
·         Asas kebiasaan

   1.16.                    Wanprestasi dan akibat – akibatnya
Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan (mengingkari perjanjian yang sudah disepakati sebelumnya).
Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :
·         Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
·         Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
·         Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
·         Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Akibat-akibat Wansprestasi
Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni :
·         Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi)
Ganti rugi sering diperinci meliputi tinga unsure, yakni :
o   Biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak;
o   Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yang diakibat oleh kelalaian si debitor;
o   Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditor.
·         Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian
Di dalam pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUH Perdata.
Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian bertujuan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan.
·         Peralihan Risiko
Peralihan risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi obyek perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH perdata.

   1.17.                    Hapusnya Perikatan
Dalam KUHpdt (BW) tidak diatur secara khusus apa yang dimaksud berakhirnya perikatan, tetapi yang diatur dalam Bab IV buku III BW hanya hapusnya perikatan. Pasal 1381 secara tegas menyebutkan sepuluh cara hapusnya perikatan. Cara-cara tersebut adalah:
·         Pembayaran.
Berakhirnya kontrak karena pembayaran dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal  1382 BW sampai dengan Pasal 1403 BW. Pengertian pembayaran dapat ditinjau secara sempit dan secara yuridis tekhnis.
Pembayaran dalam arti sempit adalah pelunasan utang oleh debitur kepada kreditur, pembayaran seperti ini dilakukan dalam bentuk uang atau barang. Sedangkan pengertian pembayaran dalam arti yuridis tidak hanya dalam bentuk uang, tetapi juga dalam bentuk jasa seperti jasa dokter, tukang bedah, jasa tukang cukur atau guru privat.
·         Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan (konsignasi).
Konsignasi terjadi apabila seorang kreditur menolak pembayaran yang dilakukan oleh debitur, debitur dapat melakukan penawaran pembayaran tunai atas utangnya, dan jika kreditur masih menolak, debitur dapat menitipkan uang atau barangnya di pengadilan.
·         Pembaharuan utang (novasi).
Novasi diatur dalam Pasal 1413 Bw s/d 1424 BW. Novasi adalah sebuah persetujuan, dimana suatu perikatan telah dibatalkan dan sekaligus suatu perikatan lain harus dihidupkan, yang ditempatkan di tempat yang asli. Ada tiga macam jalan untuk melaksanakan suatu novasi atau pembaharuan utang yakni:
o   Apabila seorang yang berutang membuat suatu perikatan utang baru guna orang yang mengutangkannya, yang menggantikan utang yang lama yang dihapuskan karenanya. Novasi ini disebut novasi objektif.
o   Apabila seorang berutang baru ditunjuk untuk menggantikan orang berutang lama, yang oleh siberpiutang dibebaskan dari perikatannya (ini dinamakan novasi subjektif pasif).
o   Apabila sebagai akibat suatu perjanjian baru, seorang kreditur baru ditunjuk untuk menggantikan kreditur lama, terhadap siapa si berutang dibebaskan dari perikatannya (novasi subjektif aktif)
·         Perjumpaan utang atau kompensasi.
Kompensasi atau perjumpaan utang diatur dalam Pasal 1425 BW s/d Pasal 1435 BW. Yang dimaksud dengan kompensasi adalah penghapusan masing-masing utang dengan jalan saling memperhitungkan utang yang sudah dapat ditagih antara kreditur dan debitur (vide: Pasal 1425 BW). Contoh: A menyewakan rumah kepada si B seharga RP 300.000 pertahun. B baru membayar setengah tahun terhadap rumah tersebut yakni RP 150.000. Akan tetapi pada bulan kedua A meminjam uang kepada si B sebab ia butuh uang untuk membayar SPP untuk anaknya sebanyak Rp 150.000. maka yang demikianlah antara si A dan si b terjadi perjumpaan utang.
·         Percampuran utang (konfusio).
Konfusio atau percampuran utang diatur dalam Pasal 1436 BW  s/d Pasal 1437 BW. Konfusio adalah percampuran kedudukan sebagai orang yang berutang dengan kedudukan sebagai kreditur menjadi satu (vide: Pasal 1436). Misalnya si debitur dalam suatu testamen ditunjuk sebagai waris tunggal oleh krediturnya, atau sidebitur kawin dengan krediturnya dalam suatu persatuan harta kawin.
·         Pembebasan utang.
·         Musnahnya barang terutang.
·         Batal/ pembatalan.
·         Berlakunya suatu syarat batal.
·         Dan lewatnya waktu (daluarsa).
Terkait dengan Pasal 1231 perikatan yang lahir karena undang-undang dan perikatan yang lahir karena perjanjian. Maka berakhirnya perikatan juga demikian. Ada perikatan yang berakhir karena perjanjian seperti pembayaran, novasi,  kompensasi, percampuran utang, pembebasan utang, pembatalan dan berlakunya suatu syarat batal. Sedangkan  berakhirnya perikatan karena undang–undang diantaranya; konsignasi, musnahnya barang terutang dan daluarsa.

   1.18.                    Standar Kontrak
Standar Kontrak adalah perjanjian yang isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa formulir-formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan kepada para konsumen tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen (Johannes Gunawan).
Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu :
·         Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
·         Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
Berdasar ketentuan hukum yang berlaku pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, suatu perjanjian dinyatakan sah apabila telah memenuhi 4 syarat komulatif yang terdapat dalam pasal tersebut, yaitu :
·         Adanya kesepakatan para pihak untuk mengikatkan diri
Bahwa semua pihak menyetujui/sepakat mengenai materi yang diperjanjikan, dalam hal ini tidak terdapat unsur paksaan, intimidasi ataupun penipuan.
·         Kecakapan para pihak untuk membuat perjanjian
Kata kecakapan yang dimaksud dalam hal ini adalah bahwa para pihak telah dinyatakan dewasa oleh hukum, (ukuran dewasa sesuai ketentuan KUHPerdata adalah telah berusia 21 tahun; sudah atau pernah menikah), tidak gila, tidak dibawah pengawasan karena perilaku yang tidak stabil dan bukan orang-orang yang dalam undang-undang dilarang membuat suatu perjanjian tertentu.
·         Ada suatu hal tertentu
Bahwa obyek yang diperjanjikan dapat ditentukan dan dapat dilaksanakan oleh para pihak.
·         Adanya suatu sebab yang halal
Suatu sebab dikatakan halal apabila sesuai dengan ketentuan pasal 1337 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yaitu :
o   tidak bertentangan dengan ketertiban umum
o   tidak bertentangan dengan kesusilaan
o   tidak bertentangan dengan undang-undang

   1.19.                    Macam-macam Perjanjian

A. PERJANJIAN KONSENSUIL DAN PERJANJIAN FORMIL

  1. Perjanjian Konsensuil adalah  perjanjian yang dianggap sah jika sudah ada consensus (kesepakatan bersama )diantara para pihak yang membuat perjanjian . Perjanjian semacam ini untuk sahnya tidak memerlukan bentuk bukti tertentu.
  2. Perjanjian Formil merupakan suatu perjanjian yang harus diadakan dengan bentuk tertentu, seperti harus dibuat dengan akta notaris. Jadi perjanjian semacam ini akan  dianggap sah jika dibuat dengan akta notaris dan tanpa hal itu maka perjanjian dianggap tidak pernah ada.
B. PERJANJIAN SEPIHAK DAN PERJANJIAN TIMBAL BALIK
  1. Perjanjian Sepihak adalah  suatu perjanjian dimana hak dan kewajiban hanya ada pada salah satu pihak saja. (contoh : perjanjian hibah/pemberian, maka dalam hal itu yang dibebani kewajiban hanya salah satu pihak, yaitu pihak yang memberi, dan pihak yang diberi tidak dibebani kewajiban untuk berprestasi kepada pihak yang memberi).
  2. Perjanjian Timbal Balik merupakan suatu perjanjian yang membebankan hak dan kewajiban kepada kedua belah pihak (misal : perjanjian jual-beli, perjanjian tukar-menukar, dll.).
C. PERJANJIAN OBLIGATOIR DAN PERJANJIAN ZAKELIJK
  1. Perjanjian Obligatoir merupakan suatu perjanjian yang hanya membebankan kewajiban bagi para pihak, sehingga dengan perjanjian di situ baru menimbulkan perikatan (contoh: pada perjanjian jual-beli, maka dengan sahnya perjanjian jual-beli itu belum akan menyebabkan beralihnya benda yang dijual. Tetapi dari perjanjian itu menimbulkan perikatan, yaitu bahwa pihak penjual diwajibkan menyerahkan barang dan pihak pembeli diwajibkan membayar sesuai dengan harganya. Selanjutnya untuk beralihnya suatu benda secara nyata harus ada levering/penyerahan, baik secara yuridis maupun empiris) .
  2. Perjanjian Zakelijk merupakan perjanjian penyerahan benda atau levering yang menyebabkan seorang yang memperoleh itu menjadi mempunyai hak milik atas benda yang bersangkutan. Jadi perjanjian itu tidak menimbulkan perikatan, dan justru perjanjian itu sendiri yang menyebabkan beraluhnya hak milik atas benda.
D. PERJANJIAN POKOK DAN PERJANJIAN ACCESSOIR
  1. Perjanjian Pokok merupakan suatu perjanjian yang dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada perjanjian yang lainnya (contoh : perjanjian jual-beli, perjanjian kredit, dll.).
  2. Perjanjian Accessoir merupakan suatu perjanjian yang keberadaannya tergantung pada perjanjian pokok. Dengan demikian perjanjian accessoir tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanay perjanjian pokok (contoh : perjanjian hak tanggungan, perjanjian pand, perrjanjian penjaminan, dll.).
E. PERJANJIAN BERNAMA DAN PERJANJIAN TIDAK BERNAMA
  1. Perjanjian Bernama merupakan perjanjian-perjanjian yang disebut serta diatur dai dlam Buku III KUHPerdata atau di dalam KUHD, seperti : perjanjian jual-beli, perjanjian pemberian kuasa, perjanjian kredit, perjanjian asuransi, dll.
  2. Perjanjian tidak Bernama merupakan perjanjian yang tidak diatur dalam KUH Perdata dan KUHD, antara lain : perjanjian penyerahan hak milik sebagai jaminan, perjanjian jual-beli dengan angsuran/cicilan

   1.20.                    Syarat Sahnya Perjanjian

Syarat Sahnya Perjanjian

Syarat sahnya perjanjian adalah syarat-syarat agar perjanjian itu sah dan punya kekuatan mengikat secara hukum. Tidak terpenuhinya syarat perjanjian akan membuat perjanjian itu menjadi tidak sah. Menurut Pasal 1320 KUHPerdata, syarat sahnya perjanjian terdiri dari :

a. Syarat Subyektif (Mengenai subyek atau para pihak)

1. Kata Sepakat

Kata sepakat berarti adanya titik temu (a meeting of the minds) diantara para pihak tentang kepentingan-kepentingan yang berbeda. Dalam perjanjian jual beli mobil, Gareng punya kepentingan untuk menjual mobilnya karena ia membutuhkan uang. Sebaliknya, Petruk membeli mobil Gareng karena ia punya kepentingan memiliki kendaraan. Pertemuan kedua kepentingan itu akan mencapai titik keseimbangan dalam perjanjian.

2. Cakap

Cakap berarti dianggap mampu melakukan perbuatan hukum. Prinsipnya, semua orang berhak melakukan perbuatan hukum, setiap orang dapat membuat perjanjian, kecuali orang yang belum dewasa, dibawah pengampuan, dan orang-orang tertentu yang dilarang oleh undang-undang.
b. Syarat Obyektif (Mengenai obyek perjanjian)
1. Suatu Hal Tertentu
Suatu hal tertentu berarti obyek perjanjian harus terang dan jelas, dapat ditentukan baik jenis maupun jumlahnya. Misalnya, Gareng menjual mobil Toyota Avanza Nomor Polisi B 1672 RI dengan harga Rp. 180.000.000 kepada Petruk. Obyek perjanjian tersebut jenisnya jelas, sebuah mobil dengan spesifikasi tertentu, dan begitupun harganya.
2. Suatu Sebab Yang Halal
Suatu sebab yang halal berarti obyek yang diperjanjikan bukanlah obyek yang terlarang tapi diperbolehkan oleh hukum. Suatu sebab yang tidak halal itu meliputi perbuatan melanggar hukum, berlawanan dengan kesusilaan dan melanggar ketertiban umum. Misalnya perjanjian perdagangan manusia atau senjata ilegal.

   1.21.                    Saat Lahirnya Perjanjian
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya perjanjian yaitu:
a.       Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut teori ini, perjanjian telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain perjanjian itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya.
b.      Teori Pengiriman (Verzending Theori).
Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya perjanjian. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya perjanjian.
c.       Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya perjanjian adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
d.      Teori penerimaan (Ontvangtheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya perjanjian.

   1.22.                    Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian

Penyebab Pembatalan Perjanjian
Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian atau pun batal demi hukum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena:

-          Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
-          Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
-          Terlibat hukum
-          Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan atau wewenang dalam melaksankan perjanjian.
-          Pekerja meninggal dunia.
-          Jangka waktu perjanjian kerja berakhir.
-          Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
-          Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan kerja, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Perjanjian adalah suatu perbuatan dimana kedua belah pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri satu sama lain. Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus harus megindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli. Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian  itu mencapai tujuannya. Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.

   1.23.                    Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang

Hukum Dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan .

Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.

Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Hubungan antara KUHD dengan KUH perdata adalah sangat erat, hal ini dapat dimengerti karena memang semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu kodefikasi. Pemisahan keduanya hanyalah karena perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan internasional dalam hal perniagaan.

Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan perluasan dari Hukum Perdata. Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum umum. KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus

   1.24.                    Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 hukum dagang hanya mengikat kepada parapedagang saja yang melakukan perbuatandagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian dagang dirubah menjadi perbuatan perusaan yang artinya lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan). Hukum dagang di Indonesia bersumber pada :
·         Hukum tertulis dikodifikasi
·         KUHD
·         KUHP

Perkembangan hukum dagang sebenernya telah dimulai sejak abad eropa ( 1000/1500 ) yang terjadi di Negara dan kota-kota di eropa, dan pada zaman itu di Italia dan Prancis Selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan, tetapi hukum romawi tidak dapat menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan hubungan perdagangan maka dibuatlah hukum baru yang berdiri sendiri pada abad 16 & 17, yang disebut dengan hukum pedagang khususnya mengatur dalam dunia perdagangan dan hukum ini bersifat Unifikasi. KUHD Indonesia diumumkan dengan publikasi tanggal 30 April 1847, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848 KUHD Indonesia itu hanya turunan belaka dari “Wetboek Koophandel” dari Belanda yang dibuat atas dasar asas korkondansi ( pasal 131. I.S ).

Pada tahun 1906 kitab III KUHD Indonesia diganti dengan peraturan kepailitan yang berdiri sendiri di luar KUHD. Sehingga sejak tahun 1906 Indonesia hanya memiliki 2 kitab KUHD, yaitu kitab I & kitab I ( C.S.T. Kansil, 1985 : 14 ). Karena asas konkordansi juga, maka 1 Mei 1948 di Indonesia berasal dari KUHS. Adapun KUHS Indonesia berasal dari KUHS Netherland pada 31 Desember 1830.

   1.25.                    Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Pengusaha (pemilik perusahaan) yang mengajak pihak lain untuk menjalankan usahanya secara bersama-sama,atau perusahaan yang dijalankan dan dimiliki lebih dari satu orang, dalam istilah bisnis disebut sebagai bentuk kerjasama. Bagi perusahaan yang sudah besar, Memasarkan produknya biasanya dibantu oleh pihak lain, yang disebut sebagai pembantu pengusaha. Secara umum pembantu pengusaha dapat digolongkan menjadi 2 (dua), yaitu:
·         Pembantu-pembantu pengusaha di dalam perusahaan, misalnya pelayan toko, pekerja keliling, pengurus fillial, pemegang prokurasi dan pimpinan perusahaan.
·         Pembantu pengusaha diluar perusahaan, misalnya agen perusahaan, pengacara, noratis, makelar, komisioner.
   1.26.                    Pengusaha dan Kewajibannya
·        Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya:
·   Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
·       Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki - laki dan perempuan
·      Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
·       Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
·  Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
·       Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek
  



CONTOH  KASUS  HUKUM  PERDATA
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sugih Energy Tbk (SUGI) mengajukan gugatan terkait pengoperasian Blok Lemang, Sumatra Selatan.
Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia pada Rabu (5/9), SUGI telah melayangkan gugatan perdata dengan nomor perkara G12/Pdt.G/2018 ke pengadilan Jakarta Selatan pada tanggal 16 Agustus lalu.
SUGI mengajukan gugatan melawan hukum kepada para pihak berikut:
 

1.      Eastwin Global Investments Ltd. (Eastwin) sebagai tergugat I
2.      Mandala Energy Lemang Pte. Ltd. sebagai tergugat II.
3.      Mandala Funding (Caymans) Limited sebagai tergugat III.
4.      Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sebagai turut tergugat
5.      Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia sebagai turut tergugat II.
Direktur Utama SUGI Abhaya Chatterjee dalam keterbukaan informasi turut mengatakan bahwa gugatan perdata tersebut tidak mengganggu kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha emiten.
Salah satu Kuasa Hukum SUGI Johanes C. Sahetapy ikut menerangkan bahwa tujuan gugatan perdata tersebut untuk menindaklanjuti upaya dari pihak tertentu yang memaksa untuk mengalihkan kepemilikan (participant interest) Eastwin dalam Kontrak Kerja Sama (KKS) di Blok Lemang.
"SUGI merupakan pemilik 100% saham Eastwin yang turut beroperasi dengan SKK Migas di Blok Lemang yang tercatat dalam kontrak kerja sejak 18 Januari 2007. Jika kontrak Eastwin dialihkan kepada pihak lain, maka akan merugikan SUGI," ungkapnya dalam keterbukaan informasi.
Maka ia berharap agar semua pihak yang terlibat dengan proyek Blok Lemang menghormati proses hukum tersebut dengan tidak melakukan tindakan yang menghambat jalannya proses gugatan hingga diterbitkannya putusan yang berkekuatan hukum tetap.




DAFTAR PUSTAKA