MAKALAH
BENTUK – BENTUK
PERUSAHAAN
DISUSUN OLEH :
SYAFA NAJMI LAILA (25217816)
PROGRAM STUDI
AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2017
KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT.
Karena dengan rahmat dan karunianya, sehingga penulis dapat menyelesaikan
makalah ini yang berisikan tentang bentuk-bentuk perusahaan.
Makalah ini sudah disusun semaksimal
mungkin dengan kontribusi berbagai pihak. Oleh karena itu, saya mengucapkan
terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi baik dalam materi
maupun pikirannya.
Adapun tujuan dan maksud dari
pembuatan makalah ini yaitu sebagai salah satu pemenuhan tugas Pengantar
Bisnis. Dengan harapan bahwa makalah ini dapat membantu serta memberikan
tambahan pengetahuan kepada pembacanya.
Akhir kata, penulis menyadari karna
keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman maka masih banyak kekurangan baik
dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu, penulis
sangat mengharapkan serta menghargai berbagai saran dan kritik dari pembaca
untuk menambah ilmu serta memperbagus makalah-makalah penulis selanjutnya.
Jakarta, Oktober 2017
Penulis,
Syafa Najmi Laila
i
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR................................................................................................... i
DAFTAR ISI................................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang.............................................................................................. 1
1.2 Rumusan Masalah.......................................................................................... 1
1.3 Tujuan............................................................................................................ 1
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Bentuk-Bentuk Perusahaan
A.
Perseroan
Terbatas (PT)........................................................................... 2
B. Persekutuan Komanditer (CV)................................................................ 4
C. Firma........................................................................................................ 6
D.
Koperasi................................................................................................... 8
BAB III
PENUTUPAN
3.1 Kesimpulan.................................................................................................. 10
DAFTAR PUSTAKA................................................................................................. 11
ii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Perusahaan
adalah sutu organisasi dimana sumber daya (input) dasar seperti bahan dan
tenaga kerja dikelola serta diproses untuk menghasilkan barang atau jasa
(output) kepada pelanggan. Tujuan perusahaan pada umumnya adalah
untuk memperoleh laba demi menjamin kelangsungan perusahaan tersebut baik
perusahaan dagang, jasa, maupun manufaktur.
Jenis-jenis
perusahaan dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu perusahaan dagang, perusahaan
jasa, dan perusahaan manufaktur. Dengan
makalah ini, maka saya akan menjelaskan tentang bentuk-bentuk perusahaan, yaitu
Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), Firma, dan Koperasi.
1.2
Rumusan Masalah
1.
Apa saja
bentuk-bentuk perusahaan?
2.
Apa saja
kekurangan dan kelebihan dari masing-masing perusahaan tersebut?
3.
Apa ciri-ciri
dari masing-masing perusahaan tersebut?
4.
Apa contoh
perusahaan dari masing-masing bentuk perusahaan?
1.3
Tujuan
1.
Untuk mengetahui
bentuk-bentuk perusahaan.
2.
Untuk mengetahui
kekurangan dan kelebihan dari masing-masing perusahaan.
3.
Untuk mengetaui
contoh perusahaan dari masing-masing bentuk perusahaan.
4.
Untuk mengetahui
ciri-ciri dari masing-masing perusahaan tersebut.
1
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Bentuk-Bentuk Perusahaan
A.
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT) adalah suatu badan hukum untuk
menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham,
yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena
modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan
kepemilikan perusahaan bisa dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan
terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum
dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi
pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat
memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik
saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang
dimiliki. Apabila utang
perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak
menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat
keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen
yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh
perseroan terbatas.
Selain
berasal dari saham,
modal PT dapat pula berasal dari obligasi.
Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga
tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Kelebihan
dari PT diantaranya sebagai berikut ini:
·
Masa hidup perusahaan dapat terjamin secara kontinyu.
·
Para pemegang saham memiliki tanggung jawab yang
terbatas.
·
Terdapat pemisah antara pemilik perusahaan dengan pengurus
perusahaan.
·
Modal perusahaan mudah didapatkan dari obligasi dan
penjualan saham perusahaan.
·
Tidak terlalu sulit dalam mengadakan pengalihan
pemiliknya, dan lain-lain.
2
Kekurangan
dari PT diantaranya sebagai berikut ini:
·
Cukup sulit untuk melakukan penorganisasian.
·
Biaya atau dana organisasi cukup besar.
·
Untuk mendirikan Perseroan Terbatas cukup sulit.
·
Terdapat pembatasan hukum dan bidang usaha.
·
Adanya pemisah antara pemilikan dan pengendalian
Adapun
beberapa ciri dari PT, yang diantaranya sebagai berikut ini:
·
Tujuannya untuk mencari keuntungan.
·
Memiliki fungsi komersial dan juga fungsi ekonomi.
·
Modalnya berasal dari saham-saham dan obligasi.
·
Tidak mendapatkan fasilitas dari Negara.
·
Perusahaan dipimpin oleh Direksi.
·
Kekuasaan tertinggi terdapat pada RUPS atau Rapat Umum
Pemegang Saham.
·
Karyawan perusahaanya berstatus sebagai pegawai
perusahaan swasta.
·
Hubungan usahanya diatur di dalam hukum perdata, dan
lain-lain.
Contoh perusahaan
berbentuk PT :
PT INDOFOOD
SUKSES MAKMUR
PT. Indofood Sukses Makmur
Tbk. (IDX: INDF) dan PT. Indofood CBP Sukses Makmur Tbk. (IDX: ICBP) merupakan produsen
berbagai jenis makanan dan minuman yang bermarkas di Jakarta, Indonesia. Perusahaan ini
didirikan pada tanggal 14 Agustus 1990
oleh Sudono Salim dengan nama PT.
Panganjaya Intikusuma yang pada tanggal 5 Februari 1994 menjadi Indofood
Sukses Makmur. Perusahaan ini mengekspor bahan makanannya hingga Australia, Asia, dan Eropa.
Mempunyai visi, yaitu menjadi
perusahaan yang dapat memenuhi kebutuhan pangan dengan produk bermutu,
berkualitas, aman untuk dikonsumsi dan menjadi pemimpin di industri makanan.
Dan misinya, yaitu menjadi perusahaan transnasional yang dapat membawa nama
Indonesia di bidang industri makanan.
3
B.
Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap
atau CV)
adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang
mempercayakan uang
atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan
dan bertindak sebagai pemimpin.
Dari
pengertian di atas, sekutu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
·
Sekutu aktif atau sekutu Komplementer,
adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian
dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu
aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero
pengurus.
·
Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer,
adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan
menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal
yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas
tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan
dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya
menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut
campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan.
Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
Persekutuan
komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan.
Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum
(sama dengan firma),
sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.
Kelebihan Persekutuan Komanditer (CV) :
·
Modal yang dikumpulkan lebih besar;
·
Mudah proses pendiriannya;
·
Kemampuan untuk berkembang lebih besar;
·
Persekutuan komanditer cenderung lebih mudah
memperoleh kredit;
·
Kesempatan ekspansi lebih banyak;
·
Dari segi kepemimpinan, persekutuan komanditer relatif
lebih baik ataupun kemampuan manajemennya lebih besar;
·
Kebutuhan akan modal dapat lebih dipenuhi;
·
Manajemen dapat didiversifikasikan; dan
·
Sebagai tempat untuk menanamkan modal, persekutuan
komanditer cenderung lebih baik, karena bagi sekutu diam akan lebih mudah untuk
menginvestasikan maupun mencairkan kembali modalnya.
4
Kekurangan
Persekutuan Komanditer (CV) :
·
Sebagian anggota/sekutu memiliki tanggung jawab tidak
terbatas karena ada sekutu yang aktif dan sekutu yang pasif;
·
Kelangsungan hidup CV tidak menentu, karena banyak
tergantung dari sekutu aktif yang bertindak sebagai pemimpin persekutuan;
·
Sulit untuk menarik kembali investasinya (terutama
untuk sekutu pimpinan);
·
Kekuasaan dan pengawasan kompleks;
·
Tanggung jawab para sekutu komanditer yang terbatas
mengendorkan semangat mereka untuk memajukan perusahaan jika dibandingkan
dengan sekutu-sekutu pada persekutuan firma; dan
·
Apabila perusahaan berutang/merugi, maka semua sekutu
bertanggung jawab secara bersama-sama
Adapun di
bawah ini beberapa ciri dari CV, yang diantaranya sebagai berikut:
·
Keanggotaan pada CV ada 2 (dua) macam diantaranya
anggota aktif dan anggota pasif;
·
Sekutu yang aktif merupakan anggota yang aktif dalam
mengelola perusahaan;
·
Sedangkan sekutu yang pasif hanyalah anggota yang
menanamkan modal saja; dan
·
Tanggung jawab pada sekutu aktif tidak terbatas,
sedangkan tanggung jawab sekutu pasif hanya sebesar modal yang dia tanam.
Contoh
perusahaan berbentuk CV:
CV
TUNAS MUDA PERKASA
CV
Tunas Muda Perkasa perusahaan bergerak dalam bidang jasa kebersihan gedung dan
rumah serta perawatan taman. Menjual barang-barang seperti alat tulis kantor,
barang cetakan, alat/peralatan komputer, elektronik, elektrikal, mekanikal,
rumah tangga, meubel, jasa layanan kebersihan dan angkutan barang.
5
Beralamat
di Semarang, Jawa Tengah. Tanggal 11 Februari 2002, CV. Tunas Muda Perkasa
didirikan. Mempunyai visi, yaitu menjadi
perusahaan jasa kebersihan yang terpercaya, bermanfaat bagi masyarakat luas,
unggul dalam layanan dengan harga yang terjangkau dan didukung oleh peralatan
yang memadai serta manajemen yang baik. Selain mempunyai visi, CV Tunas Muda
Perkasa juga mempunyai misi, yaitu membantumenciptakan suasana yang bersih,
indah dan hygienis; menjalankan usaha jasa kebersihan yang berorientasi pada
kepuasan konsumen, pemegang saham dan karyawan perusahaan; dan menyediakan
layanan jasa kebersihan yang berkualitas sesuai kebutuhan konsumen pada tingkat
harga yang terjangkau.
C.
Firma
Firma atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk
persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai
nama bersama. Pemilik firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan
masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang
tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
Kelebihan Firma :
·
Pengelolaan
lebih profesional dengan adanya pembagian kerja.
·
Pemimpin firma
dipilih berdasarkan keahlian masing-masing.
·
Modal relatif
lebih besar.
·
Pembagian
keuntungan didasarkan perbandingan modal yang disetor.
·
Semua anggota
firma bertindak sebagai pemilik perusahaan yang harus aktif mengelola usaha.
·
Lebih mudah
meminjam modal karena memiliki akta notaris.
Kekurangan Firma :
·
Tanggung jawab
tidak terbatas pada modal, namun termasuk harta pribadi.
·
Jika ada anggota
yang melakukan pelanggaran hukum, maka semua anggota firma terkena akibatnya.
·
Kerugian satu
anggota akan ditanggung bersama.
6
·
Hak milik
perusahaan tidak dapat dipisahkan dari kekayaan pribadi.
·
Jika firma
bangkrut, harta pribadi dapat ikut tersita.
·
Dapat
menimbulkan perselisihan jika pembagian keuntungan tidak adil.
Ciri-ciri Firma:
·
Para sekutu aktif di dalam mengelola sebuah perusahaan
·
Tanggung jawab yang tidak terbatas atas
semua resiko yang terjadi
·
Akan selesai jika salah satu anggota mengundurkan
diri dari anggota atau meninggal dunia.
·
Anggota firma biasanya sudah saling mengenal dan sudah
saling mempercayai satu sama lain sebelumnya.
·
Perjanjian sebuah firma bisa dilakukan dihadapan
notaris
·
Dalam sebuah kegiatan usaha selalu memakai nama
bersama;
·
Setiap anggota bisa melakukan suatu perjanjian
dengan pihak lain.
·
Adanya suatu tanggungjawab dalam resiko kerugian yang
tidak terbatas;
·
Jika terdapat hutang tak terbayar, maka setiap
pemilik wajib untuk melunasi dengan harta pribadi;
·
Setiap anggota firma mempunyai hak untuk menjadi
pemimpin;
·
Seorang anggota tidak berhak memasukkan seorang
anggota baru tanpa seizin dari anggota yang lainnya
·
Keanggotaan firma sangat melekat dan berlaku seumur
hidup;
·
Seorang anggota memiliki hak untuk membubarkan firma;
dan
·
Mudah dalam mendapatkan kredit usaha
Contoh perusahaan berbentuk firma:
FIRMA SAUDARA 3
Firma Saudara 3 berdiri pada tahun 1999. Beralamat di Jl. Monjali 153, 55284, Daerah Istimewa
Yogyakarta, Indonesia. Firma ini bekerja dibidang
usaha properti.
7
Hingga saat ini, perumahan yang dikembangkan TSG antara lain Villa Taman Bunga, Citra Alam Persada, Vila Pondok Gemilang, Cempaka Mulia, Griya Taman Asoka, Harapan Mulia, Permata Pogung, Vila Persada Mulia, Kembang Asri, Bumi Mulia, Wahana Mulia, Kirana Mulia dan Kanaka Mulia. TSG telah melahirkan lima anak perusahaan di bidang sejenis, yakni PT Bagas Persada, PT Graha Abadi (Sleman), PT Ifnu Property Investment, PT Siti Wangi Realty dan PT Tiga Mitra Pratama.
D.
Koperasi
Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas
asa kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum
dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan
secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak
suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian
keuntungan koperasi biasa disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung
berdasarkan andil.
Kelebihan koperasi:
·
Sebagai pelaksana demokrasi ekonomi pada masyarakat
yang memiliki penghasilan rendah
·
Memperhatikan pembangunan daerah lingkungan kerjanya
·
Badan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa
Indonesia
·
Memiliki kemudahan dalam mendapatkan modal usaha
·
Mensejahterakan anggotanya
·
Bersifat terbuka dan sukarela
·
Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, tidak
berdasarkan besarnya modal yang disetor.
Kekurangan koperasi:
·
Keterbatasan dibidang
permodalan. Bagi koperasi yang baru saja berdiri mungkin akan
mengalami sedikit kesulitan modal untuk dapat berkembang.
·
Daya saing lemah. Jika
dibandingkan dengan badan usaha besar lainnyalainnya koperasi bisa dikatakan
kalah bersaing dengan mereka.
·
Rendahnya kesadaran
berkoperasi pada anggota. Tidak semua anggota koperasi memiliki kesadaran penuh
dalam berkoperasi, seperti tidak menyetorkan Iuran wajib terhadap koperasi.
·
Kemampuan tenaga
professional dalam pengelolaan koperasi. Sumber Daya Manusia yang tersedia
terkadang kurang memiliki keahlian sehingga menyebabkan kurangnya kerja
sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya dan masalah lainnya.
8
Ciri-ciri
koperasi:
·
Sifat Suka Rela pada Keanggotaannya.
·
Rapat Anggota Merupakan kekuasaan Tertinggi dalam
Koperasi
·
Koperasi Bersifat Nonkapitalis
·
Kegiatannya Berdasarkan pada Prinsip Swadaya,Swakerta,
dan Swasembada.
Contoh koperasi:
KOPERINDO.COM
Koperasi
adalah wadah untuk menghimpun kekuatan kecil menjadi satu kekuatan bisnis yang
besar agar bersama-sama melayani anggota dan pasar yang tercipta. Melalui
koperasi, kita dapat saling menguatkan di sisi manajemen dan finansial. Kita
dapat menciptakan kesempatan, mewujudkan iklim usaha yang sehat dan persaingan
yang memacu kreatifitas serta inovasi untuk kemakmuran, kesejahteraan, yang
berkeadilan dan kemanusiaan. Koperasi hadir sebagai solusi untuk membasmi
kemiskinan dan jurang pemisah di antara sesama manusia.
VISI dan MISI KOPERINDO.COM
adalah membangun Portal Koperasi Indonesia dengan mitra 100.000 koperasi aktif
pada tahun 2020, membangun jaringan bisnis dan menciptakan sinergi bisnis
antarkoperasi dengan basis teknologi Internet.
9
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari
hasil pembahasan tentang bentuk-bentuk perusahaan, yaitu PT, CV, Firma, dan
Koperasi maka dapat disimpulkan bahwa semua perusahaan mempunyai kelebihan dan
kekurangan masing-masing. Semua perusahaan bertujuan untuk mendapatkan laba
sebanyak-banyaknya dan memuaskan keinginan masyarakat.
Perusahaan
juga dapat memperoleh modal dari banyak cara, salah satunya dari saham.
Berbagai bentuk perusahaan, yang berarti juga berbagai cara pengelolaan
dilakukan beda-beda untuk memajukan perusahaan masing-masing.
Peran perusahaan dalam perekonomian Indonesia sangat penting guna
mengembangkan perekonomian negara, meningkatkan kemakmuran rakyat Indonesia,
memupuk keuntungan dan pendapatan, dan melaksanakan dan menunjang pelaksanaan
program kebijakan pemerintah di bidang ekonomi.
10
DAFTAR PUSTAKA
11
Tidak ada komentar:
Posting Komentar