Rabu, 18 Oktober 2017

MAKALAH BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN


MAKALAH
PENGANTAR BISNIS

BENTUK – BENTUK PERUSAHAAN
DISUSUN OLEH : SYAFA NAJMI LAILA (25217816)

PROGRAM STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017










KATA PENGANTAR
          Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT. Karena dengan rahmat dan karunianya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini yang berisikan tentang bentuk-bentuk perusahaan.
            Makalah ini sudah disusun semaksimal mungkin dengan kontribusi berbagai pihak. Oleh karena itu, saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi baik dalam materi maupun pikirannya.
            Adapun tujuan dan maksud dari pembuatan makalah ini yaitu sebagai salah satu pemenuhan tugas Pengantar Bisnis. Dengan harapan bahwa makalah ini dapat membantu serta memberikan tambahan pengetahuan kepada pembacanya.
            Akhir kata, penulis menyadari karna keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman maka masih banyak kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu, penulis sangat mengharapkan serta menghargai berbagai saran dan kritik dari pembaca untuk menambah ilmu serta memperbagus makalah-makalah penulis selanjutnya.


Jakarta, Oktober 2017
            Penulis,


Syafa Najmi Laila





i






DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR...................................................................................................   i
DAFTAR ISI.................................................................................................................   ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang..............................................................................................   1
1.2  Rumusan Masalah..........................................................................................   1
1.3  Tujuan............................................................................................................   1
BAB II PEMBAHASAN
            2.1 Bentuk-Bentuk Perusahaan
A.    Perseroan Terbatas (PT)...........................................................................   2
B.     Persekutuan Komanditer (CV)................................................................   4
C.     Firma........................................................................................................   6
D.    Koperasi...................................................................................................   8
BAB III PENUTUPAN
3.1 Kesimpulan..................................................................................................   10
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................................   11





ii




BAB I
PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang
Perusahaan adalah sutu organisasi dimana sumber daya (input) dasar seperti bahan dan tenaga kerja dikelola serta diproses untuk menghasilkan barang atau jasa (output) kepada pelanggan. Tujuan perusahaan pada umumnya adalah untuk memperoleh laba demi menjamin kelangsungan perusahaan tersebut baik  perusahaan dagang, jasa, maupun manufaktur.
Jenis-jenis perusahaan dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu perusahaan dagang, perusahaan jasa, dan perusahaan manufaktur. Dengan makalah ini, maka saya akan menjelaskan tentang bentuk-bentuk perusahaan, yaitu Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), Firma, dan Koperasi.

1.2    Rumusan Masalah
1.      Apa saja bentuk-bentuk perusahaan?
2.      Apa saja kekurangan dan kelebihan dari masing-masing perusahaan tersebut?
3.      Apa ciri-ciri dari masing-masing perusahaan tersebut?
4.      Apa contoh perusahaan dari masing-masing bentuk perusahaan?

1.3    Tujuan
1.      Untuk mengetahui bentuk-bentuk perusahaan.
2.      Untuk mengetahui kekurangan dan kelebihan dari masing-masing perusahaan.
3.      Untuk mengetaui contoh perusahaan dari masing-masing bentuk perusahaan.
4.      Untuk mengetahui ciri-ciri dari masing-masing perusahaan tersebut.



1






BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Bentuk-Bentuk Perusahaan
A.    Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan bisa dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Kelebihan dari PT diantaranya sebagai berikut ini:
·         Masa hidup perusahaan dapat terjamin secara kontinyu.
·         Para pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas.
·         Terdapat pemisah antara pemilik perusahaan dengan pengurus perusahaan.
·         Modal perusahaan mudah didapatkan dari obligasi dan penjualan saham perusahaan.
·         Tidak terlalu sulit dalam mengadakan pengalihan pemiliknya, dan lain-lain.




2





Kekurangan dari PT diantaranya sebagai berikut ini:
·         Cukup sulit untuk melakukan penorganisasian.
·         Biaya atau dana organisasi cukup besar.
·         Untuk mendirikan Perseroan Terbatas cukup sulit.
·         Terdapat pembatasan hukum dan bidang usaha.
·         Adanya pemisah antara pemilikan dan pengendalian
Adapun beberapa ciri dari PT, yang diantaranya sebagai berikut ini:
·         Tujuannya untuk mencari keuntungan.
·         Memiliki fungsi komersial dan juga fungsi ekonomi.
·         Modalnya berasal dari saham-saham dan obligasi.
·         Tidak mendapatkan fasilitas dari Negara.
·         Perusahaan dipimpin oleh Direksi.
·         Kekuasaan tertinggi terdapat pada RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham.
·         Karyawan perusahaanya berstatus sebagai pegawai perusahaan swasta.
·         Hubungan usahanya diatur di dalam hukum perdata, dan lain-lain.
Contoh perusahaan berbentuk PT :
PT INDOFOOD SUKSES MAKMUR
PT. Indofood Sukses Makmur Tbk. (IDX: INDF) dan PT. Indofood CBP Sukses Makmur Tbk. (IDX: ICBP) merupakan produsen berbagai jenis makanan dan minuman yang bermarkas di Jakarta, Indonesia. Perusahaan ini didirikan pada tanggal 14 Agustus 1990 oleh Sudono Salim dengan nama PT. Panganjaya Intikusuma yang pada tanggal 5 Februari 1994 menjadi Indofood Sukses Makmur. Perusahaan ini mengekspor bahan makanannya hingga Australia, Asia, dan Eropa.
Mempunyai visi, yaitu menjadi perusahaan yang dapat memenuhi kebutuhan pangan dengan produk bermutu, berkualitas, aman untuk dikonsumsi dan menjadi pemimpin di industri makanan. Dan misinya, yaitu menjadi perusahaan transnasional yang dapat membawa nama Indonesia di bidang industri makanan.




3






B.     Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Dari pengertian di atas, sekutu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
·         Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
·         Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.
Kelebihan Persekutuan Komanditer (CV) :
·         Modal yang dikumpulkan lebih besar;
·         Mudah proses pendiriannya;
·         Kemampuan untuk berkembang lebih besar;
·         Persekutuan komanditer cenderung lebih mudah memperoleh kredit;
·         Kesempatan ekspansi lebih banyak;
·         Dari segi kepemimpinan, persekutuan komanditer relatif lebih baik ataupun kemampuan manajemennya lebih besar;
·         Kebutuhan akan modal dapat lebih dipenuhi;
·         Manajemen dapat didiversifikasikan; dan
·         Sebagai tempat untuk menanamkan modal, persekutuan komanditer cenderung lebih baik, karena bagi sekutu diam akan lebih mudah untuk menginvestasikan maupun mencairkan kembali modalnya.





4





Kekurangan Persekutuan Komanditer (CV) :
·         Sebagian anggota/sekutu memiliki tanggung jawab tidak terbatas karena ada sekutu yang aktif dan sekutu yang pasif;
·         Kelangsungan hidup CV tidak menentu, karena banyak tergantung dari sekutu aktif yang bertindak sebagai pemimpin persekutuan;
·         Sulit untuk menarik kembali investasinya (terutama untuk sekutu pimpinan);
·         Kekuasaan dan pengawasan kompleks;
·         Tanggung jawab para sekutu komanditer yang terbatas mengendorkan semangat mereka untuk memajukan perusahaan jika dibandingkan dengan sekutu-sekutu pada persekutuan firma; dan
·         Apabila perusahaan berutang/merugi, maka semua sekutu bertanggung jawab secara bersama-sama
Adapun di bawah ini beberapa ciri dari CV, yang diantaranya sebagai berikut:
·         Keanggotaan pada CV ada 2 (dua) macam diantaranya anggota aktif dan anggota pasif;
·         Sekutu yang aktif merupakan anggota yang aktif dalam mengelola perusahaan;
·         Sedangkan sekutu yang pasif hanyalah anggota yang menanamkan modal saja; dan
·         Tanggung jawab pada sekutu aktif tidak terbatas, sedangkan tanggung jawab sekutu pasif hanya sebesar modal yang dia tanam.
Contoh perusahaan berbentuk CV:
CV TUNAS MUDA PERKASA
CV Tunas Muda Perkasa perusahaan bergerak dalam bidang jasa kebersihan gedung dan rumah serta perawatan taman. Menjual barang-barang seperti alat tulis kantor, barang cetakan, alat/peralatan komputer, elektronik, elektrikal, mekanikal, rumah tangga, meubel, jasa layanan kebersihan dan angkutan barang. 




5




Beralamat di Semarang, Jawa Tengah. Tanggal 11 Februari 2002, CV. Tunas Muda Perkasa didirikan. Mempunyai visi, yaitu menjadi perusahaan jasa kebersihan yang terpercaya, bermanfaat bagi masyarakat luas, unggul dalam layanan dengan harga yang terjangkau dan didukung oleh peralatan yang memadai serta manajemen yang baik. Selain mempunyai visi, CV Tunas Muda Perkasa juga mempunyai misi, yaitu membantumenciptakan suasana yang bersih, indah dan hygienis; menjalankan usaha jasa kebersihan yang berorientasi pada kepuasan konsumen, pemegang saham dan karyawan perusahaan; dan menyediakan layanan jasa kebersihan yang berkualitas sesuai kebutuhan konsumen pada tingkat harga yang terjangkau.

C.    Firma
Firma atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemilik firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
Kelebihan Firma :
·         Pengelolaan lebih profesional dengan adanya pembagian kerja.
·         Pemimpin firma dipilih berdasarkan keahlian masing-masing.
·         Modal relatif lebih besar.
·         Pembagian keuntungan didasarkan perbandingan modal yang disetor.
·         Semua anggota firma bertindak sebagai pemilik perusahaan yang harus aktif mengelola usaha.
·         Lebih mudah meminjam modal karena memiliki akta notaris.
Kekurangan Firma :
·         Tanggung jawab tidak terbatas pada modal, namun termasuk harta pribadi.
·         Jika ada anggota yang melakukan pelanggaran hukum, maka semua anggota firma terkena akibatnya.
·         Kerugian satu anggota akan ditanggung bersama.





6




·         Hak milik perusahaan tidak dapat dipisahkan dari kekayaan pribadi.
·         Jika firma bangkrut, harta pribadi dapat ikut tersita.
·         Dapat menimbulkan perselisihan jika pembagian keuntungan tidak adil.
Ciri-ciri Firma:
·         Para sekutu aktif di dalam mengelola sebuah perusahaan
·         Tanggung jawab yang tidak terbatas atas semua resiko yang terjadi
·         Akan selesai jika salah satu anggota mengundurkan diri dari anggota atau meninggal dunia.
·         Anggota firma biasanya sudah saling mengenal dan sudah saling mempercayai satu sama lain sebelumnya.
·         Perjanjian sebuah firma bisa dilakukan dihadapan notaris
·         Dalam sebuah kegiatan usaha selalu memakai nama bersama;
·         Setiap anggota bisa melakukan suatu perjanjian dengan pihak lain.
·         Adanya suatu tanggungjawab dalam resiko kerugian yang tidak terbatas;
·         Jika terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib untuk melunasi dengan harta pribadi;
·         Setiap anggota firma mempunyai hak untuk menjadi pemimpin;
·         Seorang anggota tidak berhak memasukkan seorang anggota baru tanpa seizin dari anggota yang lainnya
·         Keanggotaan firma sangat melekat dan berlaku seumur hidup;
·         Seorang anggota memiliki hak untuk membubarkan firma; dan
·         Mudah dalam mendapatkan kredit usaha
Contoh perusahaan berbentuk firma:
FIRMA SAUDARA 3
Firma Saudara 3 berdiri pada tahun 1999. Beralamat di Jl. Monjali 153, 55284, Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia. Firma ini bekerja dibidang usaha properti.
 




7





Hingga saat ini, perumahan yang dikembangkan TSG antara lain Villa Taman Bunga, Citra Alam Persada, Vila Pondok Gemilang, Cempaka Mulia, Griya Taman Asoka, Harapan Mulia, Permata Pogung, Vila Persada Mulia, Kembang Asri, Bumi Mulia, Wahana Mulia, Kirana Mulia dan Kanaka Mulia. TSG telah melahirkan lima anak perusahaan di bidang sejenis, yakni PT Bagas Persada, PT Graha Abadi (Sleman), PT Ifnu Property Investment, PT Siti Wangi Realty dan PT Tiga Mitra Pratama.

D.    Koperasi
Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil.
Kelebihan koperasi:
·         Sebagai pelaksana demokrasi ekonomi pada masyarakat yang memiliki penghasilan rendah 
·         Memperhatikan pembangunan daerah lingkungan kerjanya
·         Badan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia 
·         Memiliki kemudahan dalam mendapatkan modal usaha 
·         Mensejahterakan anggotanya 
·         Bersifat terbuka dan sukarela
·         Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, tidak berdasarkan besarnya modal yang disetor.
Kekurangan koperasi:
·         Keterbatasan dibidang permodalan. Bagi koperasi yang baru saja berdiri mungkin akan mengalami sedikit kesulitan modal untuk dapat berkembang.
·         Daya saing lemah. Jika dibandingkan dengan badan usaha besar lainnyalainnya koperasi bisa dikatakan kalah bersaing dengan mereka.
·         Rendahnya kesadaran berkoperasi pada anggota. Tidak semua anggota koperasi memiliki kesadaran penuh dalam berkoperasi, seperti tidak menyetorkan Iuran wajib terhadap koperasi.
·         Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi. Sumber Daya Manusia yang tersedia terkadang kurang memiliki keahlian sehingga menyebabkan  kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya dan masalah lainnya.



8



Ciri-ciri koperasi:
·         Sifat Suka Rela pada Keanggotaannya.
·         Rapat Anggota Merupakan kekuasaan Tertinggi dalam Koperasi
·         Koperasi Bersifat Nonkapitalis
·         Kegiatannya Berdasarkan pada Prinsip Swadaya,Swakerta, dan Swasembada.
Contoh koperasi:
KOPERINDO.COM
Koperasi adalah wadah untuk menghimpun kekuatan kecil menjadi satu kekuatan bisnis yang besar agar bersama-sama melayani anggota dan pasar yang tercipta. Melalui koperasi, kita dapat saling menguatkan di sisi manajemen dan finansial. Kita dapat menciptakan kesempatan, mewujudkan iklim usaha yang sehat dan persaingan yang memacu kreatifitas serta inovasi untuk kemakmuran, kesejahteraan, yang berkeadilan dan kemanusiaan. Koperasi hadir sebagai solusi untuk membasmi kemiskinan dan jurang pemisah di antara sesama manusia.
VISI dan MISI KOPERINDO.COM adalah membangun Portal Koperasi Indonesia dengan mitra 100.000 koperasi aktif pada tahun 2020, membangun jaringan bisnis dan menciptakan sinergi bisnis antarkoperasi dengan basis teknologi Internet.










9






BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
            Dari hasil pembahasan tentang bentuk-bentuk perusahaan, yaitu PT, CV, Firma, dan Koperasi maka dapat disimpulkan bahwa semua perusahaan mempunyai kelebihan dan kekurangan masing-masing. Semua perusahaan bertujuan untuk mendapatkan laba sebanyak-banyaknya dan memuaskan keinginan masyarakat.
            Perusahaan juga dapat memperoleh modal dari banyak cara, salah satunya dari saham. Berbagai bentuk perusahaan, yang berarti juga berbagai cara pengelolaan dilakukan beda-beda untuk memajukan perusahaan masing-masing.
Peran perusahaan dalam perekonomian Indonesia sangat penting guna mengembangkan perekonomian negara, meningkatkan kemakmuran rakyat Indonesia, memupuk keuntungan dan pendapatan, dan melaksanakan dan menunjang pelaksanaan program kebijakan pemerintah di bidang ekonomi.




10




          
DAFTAR PUSTAKA



11

Tidak ada komentar:

Posting Komentar