Kamis, 11 April 2019

PENTINGNYA MENETAPKAN HAK PATEN PADA SETIAP PERUSAHAAN


Pentingnya Menetapkan Hak Paten pada Setiap Perusahaan
PERTEMUAN 2
Mata Kuliah : Aspek Hukum Ekonomi#
Nama             : Syafa Najmi Laila
NPM               : 25217816
Kelas               : 2EB17

7. BADAN USAHA
7.1.Bentuk – Bentuk Badan Usaha
7.1.1.            Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah bentuk usaha yang paling sederhana, karena kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Semua orang bebas membuat bsinis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Biasanya perusahaan perseorangan dibuat oleh seorang pengusaha yang bermodal kecil dengan sumber daya yang ada, kuantitas produksi yang terbatas, juga penggunaan alat produksi teknologi sederhana. 
Bentuk usaha ini pembentukannya tanpa izin dan tanpa tata cara tertentu, oleh karena itu bentuk usaha ini jenis yang paling mudah didirkan tapi pembubarannya juga sangat mudah dilakukan, karena tidak memerlukan persetujuan pihak lain karena pemiliknya hanya seorang.
7.1.2.            Persekutuan Perdata
Dalam persekutuan perdata, Anda memiliki partner bisnis baru yang biasanya memiliki profesi yang sama dan berkeinginan untuk berhimpun dengan menggunakan nama bersama. Menurut pengertian KUH Perdata pasal 1618, persekutuan perdata merupakan suatu perjanjian di mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.
Dari pengertian pasal syarat dari persekutuan perdata tersebut adanya pembagian hasil keuntungan bersama yang disebabkan oleh aktivitas yang dilakukan bersama. Persekutuan perdata dibuat sesuai perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang mendirikannya. Dalam perjanjian tersebut berisi tentang pembagian jumlah modal yang dikeluarkan oleh beberapa pihak, pembagian hasil dari usaha yang dijalankan (profit), kemudian dibagi ke beberapa pihak sesuai perjanjian atau akad di awal.
7.1.3.            Persekutuan Firma
Persekutuan firma memiliki pengertian yang hampir sama dengan persekutuan perdata, namun dalam bentuk yang lebih khusus, yaitu bentuk persekutuan yang didirikan untuk menjalankan perusahaan, antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama dan tanggung jawab para pemilik firma yang biasa disebut sekutu yang bersifat tanggung rentang.
Maksud dari tanggung rentang di sini adalah jika utang yang dibuat oleh salah satu sekutu akan mengikat sekutu lain dan demikian sebaliknya. Tanggung jawab dari bentuk persekutuan firma tidak hanya sebatas modal yang disetorkan ke dalam firma, tapi juga meliputi seluruh harta kekayaan pribadi para sekutu.
7.1.4.            Persekutuan Komanditer
Persekutuan komanditer adalah perkembangan dari persekutuan firma. Jika persekutuan firma hanya terdiri dari para sekutu yang aktif menjalankan perusahaan, maka dalam komanditer terdapat sekutu pasif yang hanya memasukkan modal. Maksudnya, jika di dalam firma yang tadi disebutkan semua berperan aktif dalam memasukkan modal dan menjalankan usahanya, tapi di dalam persekutuan komanditer terdapat sekutu yang hanya memasukkan modalnya tanpa ikut aktif menjalankan perusahaan. Jadi di dalam komanditer terdapat dua sekutu, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Untuk pembagian hasil (keuntungan atau kerugian) ditentukan pada saat perjanjian di awal.
7.1.5.            Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah suatu badan hukum  untuk menjalankan usaha yang memiliki modal yang terdiri dari saham-saham, di mana pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Artinya di dalam persekutuan ini, beberapa pendiri dari sebuah PT masing-masing memasukkan modal berdasarkan perjanjian, dan modal tersebut terbagi ke dalam bentuk saham yang masing-masing saham mempunyai nilai dan secara keseluruhan menjadi modal perusahaan. Besarnya modal menentukan besarnya saham kepemilikan dari perusahaan tersebut.
7.2.Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan bisa dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividenyang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bungatetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Kelebihan dari PT diantaranya sebagai berikut ini:
·         Masa hidup perusahaan dapat terjamin secara kontinyu.
·         Para pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas.
·         Terdapat pemisah antara pemilik perusahaan dengan pengurus perusahaan.
·         Modal perusahaan mudah didapatkan dari obligasi dan penjualan saham perusahaan.
·         Tidak terlalu sulit dalam mengadakan pengalihan pemiliknya, dan lain-lain.
Kekurangan dari PT diantaranya sebagai berikut ini:
·         Cukup sulit untuk melakukan penorganisasian.
·         Biaya atau dana organisasi cukup besar.
·         Untuk mendirikan Perseroan Terbatas cukup sulit.
·         Terdapat pembatasan hukum dan bidang usaha.
·         Adanya pemisah antara pemilikan dan pengendalian
Adapun beberapa ciri dari PT, yang diantaranya sebagai berikut ini:
·         Tujuannya untuk mencari keuntungan.
·         Memiliki fungsi komersial dan juga fungsi ekonomi.
·         Modalnya berasal dari saham-saham dan obligasi.
·         Tidak mendapatkan fasilitas dari Negara.
·         Perusahaan dipimpin oleh Direksi.
·         Kekuasaan tertinggi terdapat pada RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham.
·         Karyawan perusahaanya berstatus sebagai pegawai perusahaan swasta.
·         Hubungan usahanya diatur di dalam hukum perdata, dan lain-lain.
Contoh perusahaan berbentuk PT :
PT INDOFOOD SUKSES MAKMUR
PT. Indofood Sukses Makmur Tbk. (IDX: INDF) dan PT. Indofood CBP Sukses Makmur Tbk. (IDX: ICBP) merupakan produsen berbagai jenis makanan dan minuman yang bermarkas di Jakarta,Indonesia. Perusahaan ini didirikan pada tanggal 14 Agustus 1990 olehSudono Salim dengan nama PT. Panganjaya Intikusuma yang pada tanggal 5 Februari 1994 menjadi Indofood Sukses Makmur. Perusahaan ini mengekspor bahan makanannya hingga Australia, Asia, dan Eropa.
Mempunyai visi, yaitu menjadi perusahaan yang dapat memenuhi kebutuhan pangan dengan produk bermutu, berkualitas, aman untuk dikonsumsi dan menjadi pemimpin di industri makanan. Dan misinya, yaitu menjadi perusahaan transnasional yang dapat membawa nama Indonesia di bidang industri makanan.

7.3.Koperasi
Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil.
Kelebihan koperasi:
·         Sebagai pelaksana demokrasi ekonomi pada masyarakat yang memiliki penghasilan rendah 
·         Memperhatikan pembangunan daerah lingkungan kerjanya
·         Badan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia 
·         Memiliki kemudahan dalam mendapatkan modal usaha 
·         Mensejahterakan anggotanya 
·         Bersifat terbuka dan sukarela
·         Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, tidak berdasarkan besarnya modal yang disetor.
Kekurangan koperasi:
·         Keterbatasan dibidang permodalan. Bagi koperasi yang baru saja berdiri mungkin akan mengalami sedikit kesulitan modal untuk dapat berkembang.
·         Daya saing lemah. Jika dibandingkan dengan badan usaha besar lainnyalainnya koperasi bisa dikatakan kalah bersaing dengan mereka.
·         Rendahnya kesadaran berkoperasi pada anggota. Tidak semua anggota koperasi memiliki kesadaran penuh dalam berkoperasi, seperti tidak menyetorkan Iuran wajib terhadap koperasi.
·         Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi.Sumber Daya Manusia yang tersedia terkadang kurang memiliki keahlian sehingga menyebabkan  kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya dan masalah lainnya.
Ciri-ciri koperasi:
·         Sifat Suka Rela pada Keanggotaannya.
·         Rapat Anggota Merupakan kekuasaan Tertinggi dalam Koperasi
·         Koperasi Bersifat Nonkapitalis
·         Kegiatannya Berdasarkan pada Prinsip Swadaya,Swakerta, dan Swasembada.
Contoh koperasi:
KOPERINDO.COM
Koperasi adalah wadah untuk menghimpun kekuatan kecil menjadi satu kekuatan bisnis yang besar agar bersama-sama melayani anggota dan pasar yang tercipta. Melalui koperasi, kita dapat saling menguatkan di sisi manajemen dan finansial. Kita dapat menciptakan kesempatan, mewujudkan iklim usaha yang sehat dan persaingan yang memacu kreatifitas serta inovasi untuk kemakmuran, kesejahteraan, yang berkeadilan dan kemanusiaan. Koperasi hadir sebagai solusi untuk membasmi kemiskinan dan jurang pemisah di antara sesama manusia.
VISI dan MISI KOPERINDO.COM adalah membangun Portal Koperasi Indonesia dengan mitra 100.000 koperasi aktif pada tahun 2020, membangun jaringan bisnis dan menciptakan sinergi bisnis antarkoperasi dengan basis teknologi Internet.

7.4.Yayasan
Pengertian Yayasan merupakan sebuah organisasi atau badan hukum yang memiliki tujuan dan maksud yang dimana tujuan tersebut bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Yayasan sendiri tidak memiliki anggota dan yayasan didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang telah ditentukan oleh undang-undang. Di indonesia sendiri, yayasan diatur oleh undang-undang nomor 16 Tahun 2001 dan Undang-undang nomor 28 tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2001 tentang yayasan. Untuk mendirikan sebuah yayasan, dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum, karena yayasan merupakan badan hukum yang resmi sehingga dibutuhkan pengesahan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk.
Pengertian Yayasan Sebagai Syarat Pendirian
Untuk mendirikan sebuah yayasan dibutuhkan beberapa syarat agar memenuhi undang-undang yang mengatur pendirian yayasan.
1.      Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan cara memisahkan sebagian harta kekayaan pendiriannya menjadi kekayaan awal yayasan itu.
2.      Pendirian yayasan dilakukan melalui akta notaris dan dibuat menggunakan bahasa Indonesia.
3.      Struktur organisasi yang ada di yayasan terdiri atas Pembina, Pengurus yayasan dan pengawas.
4.      Yayasan dapat juga didirikan berdasarkan dari surat wasiat.
5.      Yayasan dapat memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan telah disahkan oleh menteri atau pejabat yang telah ditunjuk.
6.      Yayasan tidak boleh menggunakan nama yang telah dipakai secara sah oleh yayasan lainnya dan yayasan tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.

7.5.Badan Usaha Milik Negara
Badan Usaha Milik Negara atau disingkat BUMN adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Status pegawai badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN, bukan sebagai Pegawai Negeri.
Terdapat 3 jenis-jenis BUMN di Indonesia saat ini yaitu perusahaan jawatan (perjan), perusahaan umum (perum) dan perseroan terbatas (persero) selain ada juga perusahaan daerah yang masuk kategori Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD.
1.      Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan jawatan atau Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang keseluruhan modalnya dimiliki oleh pemerintah. Tujuan dibentuknya Perjan adalah untuk kesejahteraan masyarakat umum.
Karena berorientasi pada kepentingan umum, perusahaan ini kesulitan menghasilkan keuntungan. Saat ini format perusahaan jawatan ini pun sudah tidak diterapkan lagi.
2.      Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan umum atau Perum adalah badan usaha milik negara dengan modal dari APBN pemerintah, namun lebih berfokus pada menghasilkan keuntungan atau profit. Berbeda dibandingkan perjan yang hanya mementingkan kepentingan masyarakat, perum lebih mementingkan hasil dan keuntungan yang diraih.
Tentu perum juga tetap memperhatikan fungsinya untuk melayani kepentingan masyarakat luas juga. Perum juga bisa saja merugi dan jika ini terjadi, bisa menjadi go public untuk menerima sokongan dana swasta sehingga menjadi persero.
Contoh perusahaan umum (perum) negara adalah Perum Pegadaian, Perum Perhutani dan Perum Peruri.
3.      Perseroan Terbatas (Persero)
Perseroan terbatas negara atau Persero adalah badan usaha yang dikelola negara dimana sebagian atau seluruh modalnya dari pemerintah yang berbentuk saham-saham. Tujuan Persero adalah mencari keuntungan, sama seperti perusahaan pada umumnya.
Persero negara biasanya bergerak pada bidang pelayanan masyarakat umum. Meski berstatus BUMN, namun Persero tidak mendapat fasilitas negara dan pegawai Persero berstatus pegawai swasta. Saat ini, hampir semua BUMN yang masih beroperasi berbentuk Persero atau PT.
Contoh perseroan terbatas (Persero) negara adalah PT Pertamina, PT Garuda Indonesia, PT Angkasa Pura, PT Kereta Api Indonesia (KAI), PT Pos Indonesia dan PT Bank Mandiri.
4.      Perusahaan Daerah (PD)
Perusahaan Daerah atau PD adalah badan usaha yang dikelola oleh pemerintah di tingkat daerah. Perusahaan daerah bisa berbentuk perseroan terbatas atau jenis-jenis usaha lain, asalkan masih dimodali dan dikelola oleh pemerintah daerah (pemda), baik di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.Contoh perusahaan daerah adalah PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) dan BPD (Bank Pembangunan Daerah).


8. DAFTAR PERUSAHAAN
8.1.Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Pertama kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23  Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.
Dari kedua pasal di atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)
Jadi dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik untuk perusahaan yang berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer, Koperasi, perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang berkompeten.

8.2.Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
8.2.1        Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan
·         Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia
·         Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha,
·         Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.
8.2.2        Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :
·         Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan;
Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
·         Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba, termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
·         Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan;
Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
·         Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba
·         Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.

8.3.Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
1.      Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
2.      Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
3.      Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha
4.      Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha
5.      Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).
Tujuan Wajib Daftar Perusahaan :
Maksud diadakannya usaha pendaftaran perusahaan ialah tidak hanya untuk mencegah agar supaya khalayak ramai terhadap suatu nama perusahaan mendapatkan suatu gambaran yang keliru mengenai perusahaan yang bersangkutan, tetapi terutama untuk mencegah timbulnya gambaran sedemikian rupa sehingga pada umumnya gambaran itu mempengaruhi terjadinya perbuatan-perbuatan ekonomis pihak-pihaik yang berminat mengadakan perjanjian
Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Wajib Daftar Perusahaan bersifat terbuka. Maksudnya ialah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi. Setiap orang yang berkepentingan dapat memperoleh salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan tertentu, setelah membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.

8.4.Kewajiban Pendaftaran
Setiap Perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan. Pendaftaran Wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikansuratkuasa yang sah.
·         Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
·         Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikansuratkuasa yang sah.
·         Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
·         Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara RepublikIndonesiatidak bertempat tinggal di wilayah Negara RepublikIndonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan ( Pasal 5 ).

8.5.Cara & Tempat Serta Waktu Pendaftaran
8.5.1.      Menurut Pasal 9 :
·         Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri     pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
·         Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
1.      Di tempat kedudukan kantor perusahaan;
2.      Di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
3.      Di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
·         Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).
Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.
8.5.2.       Pendaftaran Perusahaan dilakukan dengan cara mengisi Formulir Pendaftaran Perusahaan yang diperoleh secara Cuma-Cuma dan diajukan langsung kepada Kepala KPP Tingkat II setempat dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
·         Perusahaan Berbentuk PT :
o   Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan serta Data Akta Pendirian Perseroan yang telah diketahui oleh Departemen Kehakiman.
o   Asli dan copy Keputusan Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada).
o   Asli dan copy Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum.
o   Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Direktur Utama atau penanggung jawab.
o   Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
·         Perusahaan Berbentuk Koperasi :
o   Asli dan copy Akta Pendirian Koperasi
o   Copy Kartu Tanda Penduduk Pengurus
o   Copy surat pengesahan sebagai badan hokum dari Pejabat yang berwenang.
o   Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
·         Perusahaan Berbentuk CV :
o   Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
o   Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
o   Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
·         Perusahaan Berbentuk Fa :
o   Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
o   Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
o   Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
·         Perusahaan Berbentuk Perorangan :
o   Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
o   Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pemilik.
o   Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
·         Perusahaan Lain :
o   Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
o   Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
o   Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
·         Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan Perusahaan :
o   Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada) atau Surat Penunjukan atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu, sebagai Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan.
o   Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
o   Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang atau Kantor Pusat Perusahaan yang bersangkutan.

8.6.Hal – Hal yang Wajib Didaftarkan
Berikut ini adalah hal-hal yang wajib didaftarkan dalam pendaftaran perusahaan yaitu :
1.      Pengenalan Tempat
2.      Data Umum Perusahaan
3.      Legalitas Perusahaan
4.      Data Pimpinan Perusahaan
5.      Data Pemegang Saham Perusahaan
6.      Data Kegiatan Perusahaan
7.      Komoditi / Produk;
8.      Modal;
9.      Kategori Perusahaan;
10.  Informasi Lainnya
Khusus untuk Perseroan Terbatas Terbuka (PT Tbk) ditambahkan :
1.      Tanggal Pernyataan Pendaftaran;
2.      Tanggal & Nomor Izin Ketua Bapepam;
3.      Harga nominal Saham
4.      Tanggal Pencatatan (listing);
5.      Tanggal Pencabutan Pencatatan (delisting)
9.      HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
9.1.Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam kegiatan ko-mersil.
9.2.Prinsip – Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip-prinsip yang terdapat dalam sistem HKI untuk menyeimbangkan kepentingan individu dengan kepentingan masyarakat adalah sebagai berikut :
1.      Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)
Berdasarkan prinsip ini HKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptaannya. Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2.      Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice)
Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya berdasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya. Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3.      Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)
Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HaKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara. Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
4.       Prinsip Sosial (The Social Argument)
Berdasarkan prinsip ini, sistem HaKI memberikan perlindungan kepada pencipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia. Prinsip social ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
9.3.Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Klasifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual Menurut WIPO,HKI biasanya dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
1.      Hak Cipta (copyrights)
2.      Hak Kekayaan Industri (industrial property rights).Khusus menyangkut hak atas kekayaan industri, menurut Pasal 1Konvensi Paris mengenai perlindungan hak atas kekayaan industri tahun1883 sebagaimana yang telah direvisi dan diamandemen pada 2 OktoberTahun 1979 (Konvensi Paris), perlindungan hukum kekayaan industri meliputi:
o   Paten (Patens)
o   Paten Sederhana (utility models)
o   Hak Desain Industri (industrial designs)
o   Hak Merek  :
§  Merek Dagang (trademarks)
§  Merek Jasa (servicemarks)
§  Nama Perusahaan (tradenames)
§  Indication of source or appellation of origin
9.4.Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
1.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman.
2.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
3.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
4.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Rangkaian Tata Letak Sirkuit Terpadu.
5.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
6.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
7.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut maka Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat dilaksanakan. Maka setiap individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas pemikiran-pemikiran kreatif mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh dengan mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan tugas dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia.
Jika seseorang melakukan suatu pelanggaran terhadap hak cipta orang lain maka orang tersebut dapat dikenakan tuntutan pidana maupun gugatan perdata. Jika anda atau perusahaan melanggar hak cipta pihak lain, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak memproduksi, meniru atau menyalin, menerbitkan atau menyiarkan, memperdagangkan atau mengedarkan atau menjual karya-karya hak cipta pihak lain atau barang-barang hasil pelanggaran hak cipta (produk-produk bajakan) maka anda telah melakukan tindak pidana yang dikenakan sanksi-sanksi pidana sebagai berikut,



CONTOH KASUS
Samsung dan Apple kembali bersitegang. Kali ini Samsung dituntut membayar 1 miliar dollar AS atau sekitar Rp 14 triliun ke Apple, atas pelanggaran hak paten sejak 2012 silam. Bukan tanpa sebab. Pasalnya Samsung diketahui telah mendapat untung besar selama beberapa tahun terakhir, dari sejumlah hak paten yang menurut Apple adalah miliknya. Menurut pengacara Apple, Bill Lee, perusahaan asal Korea Selatan ini bahkan sudah meraup pendapatan 3,3 miliar dollar AS dan keuntungan 1 miliar dollar AS dari tiga paten milik Apple yang dilanggar. "Itu belum termasuk dua paten utilitas lainnya yang dilanggar.
Tuntutan hukum ini bisa memakan waktu yang cukup lama," ungkap Bill sebagaimana dikutip KompasTekno dari Bloomberg, Rabu (16/5/2018). Merasa dirugikan, Samsung pun menyatakan bahwa Apple malah mencari keuntungan besar dari kasus yang tengah berjalan ini. Baca juga: Ini 32 Paten yang Membuat Nokia Gugat Apple Pihak Samsung bahkan menuding bahwa Apple memanfaatkan kasus tersebut untuk terus "menggembosi" pendapatan Samsung. Hal ini diungkapkan oleh pengacara Samsung, John Quinn yang menekankan bahwa Apple sejatinya memiliki ruang lingkup paten yang sempit dan jumlahnya tidak sebanyak yang dituntutkan pada Samsung. "Mereka mencari keuntungan di seluruh ponsel. Padahal paten Apple tidak mencakup seluruh ponsel itu sendiri," kata Quinn.
Perseteruan Apple dan Samsung soal paten ini memang sudah terjadi cukup lama. Sejak 2012 silam kedua raksasa teknologi ini saling tuntut dengan tudingan telah melanggar hak paten satu sama lain. Pada 2013 lalu, putusan dari perkara hukum antara dua perusahaan besar ini telah dikeluarkan. Samsung diganjar hukuman denda sebesar 1,05 miliar dollar AS karena terbukti melanggar paten Apple. Namun, hakim kemudian mengurangi denda tersebut karena adanya ketidaksepakatan di antara para juri sehingga angka denda yang wajib dibayar Samsung turun drastis. Samsung wajib membayar denda sebesar 290 juta dollar AS atau sekitar hampir mencapai Rp 4 triliun. Kedua perusahaan pun dikabarkan sempat melakukan mediasi secara tertutup namun tidak ada titik terang dari mediasi ini. Sehingga pada sekitar Maret 2014 lalu proses hukum kasus pelanggaran paten ini dilanjutkan sampai sekarang.


DAFTAR PUSTAKA