Pentingnya Menetapkan Hak Paten pada Setiap Perusahaan
PERTEMUAN 2
Mata Kuliah : Aspek
Hukum Ekonomi#
Nama :
Syafa Najmi Laila
NPM :
25217816
Kelas : 2EB17
7. BADAN USAHA
7.1.Bentuk
– Bentuk Badan Usaha
7.1.1.
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah
bentuk usaha yang paling sederhana, karena kepemilikannya dimiliki oleh satu
orang. Semua orang bebas membuat bsinis personal tanpa adanya batasan untuk
mendirikannya. Biasanya perusahaan perseorangan dibuat oleh seorang pengusaha
yang bermodal kecil dengan sumber daya yang ada, kuantitas produksi yang
terbatas, juga penggunaan alat produksi teknologi sederhana.
Bentuk usaha ini pembentukannya
tanpa izin dan tanpa tata cara tertentu, oleh karena itu bentuk usaha ini jenis
yang paling mudah didirkan tapi pembubarannya juga sangat mudah dilakukan,
karena tidak memerlukan persetujuan pihak lain karena pemiliknya hanya seorang.
7.1.2.
Persekutuan Perdata
Dalam persekutuan perdata, Anda
memiliki partner bisnis baru yang biasanya memiliki profesi yang sama dan
berkeinginan untuk berhimpun dengan menggunakan nama bersama. Menurut
pengertian KUH Perdata pasal 1618, persekutuan perdata merupakan suatu
perjanjian di mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan
sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang
terjadi karenanya.
Dari pengertian pasal syarat dari
persekutuan perdata tersebut adanya pembagian hasil keuntungan bersama yang
disebabkan oleh aktivitas yang dilakukan bersama. Persekutuan perdata dibuat
sesuai perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang mendirikannya. Dalam
perjanjian tersebut berisi tentang pembagian jumlah modal yang dikeluarkan oleh
beberapa pihak, pembagian hasil dari usaha yang dijalankan (profit), kemudian
dibagi ke beberapa pihak sesuai perjanjian atau akad di awal.
7.1.3.
Persekutuan Firma
Persekutuan firma memiliki
pengertian yang hampir sama dengan persekutuan perdata, namun dalam bentuk yang
lebih khusus, yaitu bentuk persekutuan yang didirikan untuk menjalankan
perusahaan, antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama dan
tanggung jawab para pemilik firma yang biasa disebut sekutu yang bersifat
tanggung rentang.
Maksud dari tanggung rentang di
sini adalah jika utang yang dibuat oleh salah satu sekutu akan mengikat sekutu
lain dan demikian sebaliknya. Tanggung jawab dari bentuk persekutuan firma
tidak hanya sebatas modal yang disetorkan ke dalam firma, tapi juga meliputi
seluruh harta kekayaan pribadi para sekutu.
7.1.4.
Persekutuan Komanditer
Persekutuan
komanditer adalah perkembangan dari persekutuan firma. Jika persekutuan firma
hanya terdiri dari para sekutu yang aktif menjalankan perusahaan, maka dalam
komanditer terdapat sekutu pasif yang hanya memasukkan modal. Maksudnya, jika
di dalam firma yang tadi disebutkan semua berperan aktif dalam memasukkan modal
dan menjalankan usahanya, tapi di dalam persekutuan komanditer terdapat sekutu
yang hanya memasukkan modalnya tanpa ikut aktif menjalankan perusahaan. Jadi di
dalam komanditer terdapat dua sekutu, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.
Untuk pembagian hasil (keuntungan atau kerugian) ditentukan pada saat perjanjian
di awal.
7.1.5.
Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah
suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal yang
terdiri dari saham-saham, di mana pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham
yang dimilikinya. Artinya di dalam persekutuan ini, beberapa pendiri dari
sebuah PT masing-masing memasukkan modal berdasarkan perjanjian, dan modal
tersebut terbagi ke dalam bentuk saham yang masing-masing saham mempunyai nilai
dan secara keseluruhan menjadi modal perusahaan. Besarnya modal menentukan
besarnya saham kepemilikan dari perusahaan tersebut.
7.2.Perseroan
Terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah
suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri
dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang
dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat
diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan bisa dilakukan tanpa perlu
membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas
merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam
anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik
perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat
memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik
saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang
dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka
kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham.
Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian
keuntungan yang disebut dividenyang besarnya tergantung pada
besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham,
modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para
pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bungatetap tanpa menghiraukan
untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Kelebihan dari PT diantaranya
sebagai berikut ini:
· Masa
hidup perusahaan dapat terjamin secara kontinyu.
· Para
pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas.
· Terdapat
pemisah antara pemilik perusahaan dengan pengurus perusahaan.
· Modal
perusahaan mudah didapatkan dari obligasi dan penjualan saham perusahaan.
· Tidak
terlalu sulit dalam mengadakan pengalihan pemiliknya, dan lain-lain.
Kekurangan
dari PT diantaranya sebagai berikut ini:
· Cukup
sulit untuk melakukan penorganisasian.
· Biaya
atau dana organisasi cukup besar.
· Untuk
mendirikan Perseroan Terbatas cukup sulit.
· Terdapat
pembatasan hukum dan bidang usaha.
· Adanya
pemisah antara pemilikan dan pengendalian
Adapun
beberapa ciri dari PT, yang diantaranya sebagai berikut ini:
· Tujuannya
untuk mencari keuntungan.
· Memiliki
fungsi komersial dan juga fungsi ekonomi.
· Modalnya
berasal dari saham-saham dan obligasi.
· Tidak
mendapatkan fasilitas dari Negara.
· Perusahaan
dipimpin oleh Direksi.
· Kekuasaan
tertinggi terdapat pada RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham.
· Karyawan
perusahaanya berstatus sebagai pegawai perusahaan swasta.
· Hubungan
usahanya diatur di dalam hukum perdata, dan lain-lain.
Contoh
perusahaan berbentuk PT :
PT
INDOFOOD SUKSES MAKMUR
PT.
Indofood Sukses Makmur Tbk. (IDX: INDF) dan PT. Indofood CBP
Sukses Makmur Tbk. (IDX: ICBP) merupakan produsen berbagai
jenis makanan dan minuman yang bermarkas
di Jakarta,Indonesia. Perusahaan ini didirikan pada tanggal 14
Agustus 1990 olehSudono Salim dengan nama PT. Panganjaya
Intikusuma yang pada tanggal 5
Februari 1994 menjadi Indofood Sukses Makmur. Perusahaan ini
mengekspor bahan makanannya hingga Australia, Asia, dan Eropa.
Mempunyai
visi, yaitu menjadi perusahaan yang dapat memenuhi kebutuhan pangan dengan
produk bermutu, berkualitas, aman untuk dikonsumsi dan menjadi pemimpin di
industri makanan. Dan misinya, yaitu menjadi perusahaan transnasional yang
dapat membawa nama Indonesia di bidang industri makanan.
7.3.Koperasi
Koperasi adalah badan hukum yang
berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan
atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya
koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap
anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil
koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut sisa hasil usaha atau SHU
biasanya dihitung berdasarkan andil.
Kelebihan koperasi:
· Sebagai
pelaksana demokrasi ekonomi pada masyarakat yang memiliki penghasilan
rendah
· Memperhatikan
pembangunan daerah lingkungan kerjanya
· Badan
usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia
· Memiliki
kemudahan dalam mendapatkan modal usaha
· Mensejahterakan
anggotanya
· Bersifat
terbuka dan sukarela
· Setiap
anggota memiliki hak suara yang sama, tidak berdasarkan besarnya modal yang
disetor.
Kekurangan
koperasi:
· Keterbatasan
dibidang permodalan. Bagi koperasi yang baru saja berdiri mungkin akan
mengalami sedikit kesulitan modal untuk dapat berkembang.
· Daya
saing lemah. Jika dibandingkan dengan badan usaha besar lainnyalainnya
koperasi bisa dikatakan kalah bersaing dengan mereka.
· Rendahnya
kesadaran berkoperasi pada anggota. Tidak semua anggota koperasi memiliki
kesadaran penuh dalam berkoperasi, seperti tidak menyetorkan Iuran wajib
terhadap koperasi.
· Kemampuan
tenaga professional dalam pengelolaan koperasi.Sumber Daya Manusia yang
tersedia terkadang kurang memiliki keahlian sehingga
menyebabkan kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan
anggotanya dan masalah lainnya.
Ciri-ciri
koperasi:
· Sifat
Suka Rela pada Keanggotaannya.
· Rapat
Anggota Merupakan kekuasaan Tertinggi dalam Koperasi
· Koperasi
Bersifat Nonkapitalis
· Kegiatannya
Berdasarkan pada Prinsip Swadaya,Swakerta, dan Swasembada.
Contoh
koperasi:
KOPERINDO.COM
Koperasi
adalah wadah untuk menghimpun kekuatan kecil menjadi satu kekuatan bisnis yang
besar agar bersama-sama melayani anggota dan pasar yang tercipta. Melalui
koperasi, kita dapat saling menguatkan di sisi manajemen dan finansial. Kita
dapat menciptakan kesempatan, mewujudkan iklim usaha yang sehat dan persaingan
yang memacu kreatifitas serta inovasi untuk kemakmuran, kesejahteraan, yang
berkeadilan dan kemanusiaan. Koperasi hadir sebagai solusi untuk membasmi
kemiskinan dan jurang pemisah di antara sesama manusia.
VISI dan MISI KOPERINDO.COM adalah membangun Portal
Koperasi Indonesia dengan mitra 100.000 koperasi aktif pada tahun 2020,
membangun jaringan bisnis dan menciptakan sinergi bisnis antarkoperasi dengan
basis teknologi Internet.
7.4.Yayasan
Pengertian
Yayasan merupakan sebuah organisasi atau badan hukum yang
memiliki tujuan dan maksud yang dimana tujuan tersebut bersifat sosial,
keagamaan dan kemanusiaan. Yayasan sendiri tidak memiliki anggota dan yayasan
didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang telah ditentukan oleh
undang-undang. Di indonesia sendiri, yayasan diatur oleh undang-undang nomor 16
Tahun 2001 dan Undang-undang nomor 28 tahun 2004 tentang perubahan atas
undang-undang nomor 16 tahun 2001 tentang yayasan. Untuk mendirikan sebuah
yayasan, dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum, karena
yayasan merupakan badan hukum yang resmi sehingga dibutuhkan pengesahan oleh
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk.
Pengertian Yayasan Sebagai
Syarat Pendirian
Untuk mendirikan sebuah yayasan dibutuhkan beberapa syarat
agar memenuhi undang-undang yang mengatur pendirian yayasan.
1.
Yayasan
didirikan oleh satu orang atau lebih dengan cara memisahkan sebagian harta
kekayaan pendiriannya menjadi kekayaan awal yayasan itu.
2.
Pendirian
yayasan dilakukan melalui akta notaris dan dibuat menggunakan bahasa Indonesia.
3.
Struktur
organisasi yang ada di yayasan terdiri atas Pembina, Pengurus yayasan dan
pengawas.
4.
Yayasan
dapat juga didirikan berdasarkan dari surat wasiat.
5.
Yayasan
dapat memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan telah
disahkan oleh menteri atau pejabat yang telah ditunjuk.
6.
Yayasan
tidak boleh menggunakan nama yang telah dipakai secara sah oleh yayasan lainnya
dan yayasan tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
7.5.Badan
Usaha Milik Negara
Badan Usaha Milik Negara atau
disingkat BUMN adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya
dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Status pegawai badan usaha tersebut
adalah karyawan BUMN, bukan sebagai Pegawai Negeri.
Terdapat 3 jenis-jenis BUMN di
Indonesia saat ini yaitu perusahaan jawatan (perjan), perusahaan umum (perum)
dan perseroan terbatas (persero) selain ada juga perusahaan daerah yang masuk
kategori Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD.
1.
Perusahaan
Jawatan (Perjan)
Perusahaan
jawatan atau Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang
keseluruhan modalnya dimiliki oleh pemerintah. Tujuan dibentuknya Perjan adalah
untuk kesejahteraan masyarakat umum.
Karena
berorientasi pada kepentingan umum, perusahaan ini kesulitan menghasilkan
keuntungan. Saat ini format perusahaan jawatan ini pun sudah tidak diterapkan
lagi.
2.
Perusahaan
Umum (Perum)
Perusahaan
umum atau Perum adalah badan usaha milik negara dengan modal dari APBN
pemerintah, namun lebih berfokus pada menghasilkan keuntungan atau profit.
Berbeda dibandingkan perjan yang hanya mementingkan kepentingan masyarakat,
perum lebih mementingkan hasil dan keuntungan yang diraih.
Tentu
perum juga tetap memperhatikan fungsinya untuk melayani kepentingan masyarakat
luas juga. Perum juga bisa saja merugi dan jika ini terjadi, bisa menjadi go
public untuk menerima sokongan dana swasta sehingga menjadi persero.
Contoh
perusahaan umum (perum) negara adalah Perum Pegadaian, Perum Perhutani dan
Perum Peruri.
3.
Perseroan
Terbatas (Persero)
Perseroan
terbatas negara atau Persero adalah badan usaha yang dikelola negara dimana
sebagian atau seluruh modalnya dari pemerintah yang berbentuk saham-saham.
Tujuan Persero adalah mencari keuntungan, sama seperti perusahaan pada umumnya.
Persero
negara biasanya bergerak pada bidang pelayanan masyarakat umum. Meski berstatus
BUMN, namun Persero tidak mendapat fasilitas negara dan pegawai Persero
berstatus pegawai swasta. Saat ini, hampir semua BUMN yang masih beroperasi
berbentuk Persero atau PT.
Contoh
perseroan terbatas (Persero) negara adalah PT Pertamina, PT Garuda Indonesia,
PT Angkasa Pura, PT Kereta Api Indonesia (KAI), PT Pos Indonesia dan PT Bank Mandiri.
4.
Perusahaan
Daerah (PD)
Perusahaan
Daerah atau PD adalah badan usaha yang dikelola oleh pemerintah di tingkat
daerah. Perusahaan daerah bisa berbentuk perseroan terbatas atau jenis-jenis
usaha lain, asalkan masih dimodali dan dikelola oleh pemerintah daerah (pemda),
baik di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.Contoh perusahaan daerah adalah
PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) dan BPD (Bank Pembangunan Daerah).
8. DAFTAR PERUSAHAAN
8.1.Dasar
Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Pertama kali diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 Para persero firma diwajibkan
mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada
kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan
perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk
mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam
register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari
daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar
resmi.
Dari kedua pasal di atas firma dan
perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan
negeri tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib
daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya
sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum.
Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan
dalam Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT
dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang
tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal
36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4
tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari
pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag
No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag
No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta
Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan
Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan
bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas
pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan
pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran
daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai
Widjaja, 2006: 273)
Jadi dasar penyelenggaraan WDP
sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik untuk perusahaan yang
berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer, Koperasi, perorangan ataupun
bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang
berkompeten.
8.2.Ketentuan
Wajib Daftar Perusahaan
8.2.1
Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan
·
Kemajuan
dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan
ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan
perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi
resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang
menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta
berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia
·
Adanya
Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan,
pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena
Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari
setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian
berusaha bagi dunia usaha,
·
Bahwa
sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang
Wajib Daftar Perusahaan.
8.2.2
Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982
tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi
dalam wajib daftar perusahaan adalah :
·
Daftar
Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan
ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat
hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh
pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan;
Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
·
Perusahaan
adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat
tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam
wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau
laba, termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah
lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
·
Pengusaha
adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang
menjalankan sesuatu jenis perusahaan;
Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
·
Usaha
adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang
perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh
keuntungan dan atau laba
·
Menteri
adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
8.3.Tujuan
dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Daftar
Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar
dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak
yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang
perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin
kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
1. Mencatat secara benar-benar
keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain
tentang perusahaan.
2. Menyediakan informasi resmi untuk
semua pihak yangberkepentingan.
3. Menjamin kepastian berusaha bagi
dunia usaha
4. Menciptakan iklim dunia usaha yang
sehat bagi dunia usaha
5. Terciptanya transparansi dalam
kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).
Tujuan
Wajib Daftar Perusahaan :
Maksud diadakannya usaha pendaftaran
perusahaan ialah tidak hanya untuk mencegah agar supaya khalayak ramai terhadap
suatu nama perusahaan mendapatkan suatu gambaran yang keliru mengenai
perusahaan yang bersangkutan, tetapi terutama untuk mencegah timbulnya gambaran
sedemikian rupa sehingga pada umumnya gambaran itu mempengaruhi terjadinya
perbuatan-perbuatan ekonomis pihak-pihaik yang berminat mengadakan perjanjian
Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Wajib Daftar Perusahaan bersifat terbuka. Maksudnya ialah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi. Setiap orang yang berkepentingan dapat memperoleh salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan tertentu, setelah membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Wajib Daftar Perusahaan bersifat terbuka. Maksudnya ialah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi. Setiap orang yang berkepentingan dapat memperoleh salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan tertentu, setelah membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
8.4.Kewajiban
Pendaftaran
Setiap
Perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan. Pendaftaran Wajib
dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat
diwakilkan kepada orang lain dengan memberikansuratkuasa yang sah.
·
Setiap perusahaan wajib didaftarkan
dalam Daftar Perusahaan.
·
Pendaftaran wajib dilakukan oleh
pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada
orang lain dengan memberikansuratkuasa yang sah.
·
Apabila perusahaan dimiliki oleh
beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila
salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan
daripada kewajiban tersebut.
·
Apabila pemilik dan atau pengurus dari
suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara RepublikIndonesiatidak
bertempat tinggal di wilayah Negara RepublikIndonesia, pengurus atau kuasa yang
ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan ( Pasal
5 ).
8.5.Cara
& Tempat Serta Waktu Pendaftaran
8.5.1.
Menurut
Pasal 9 :
·
Pendaftaran
dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh
Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
·
Penyerahan
formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
1.
Di
tempat kedudukan kantor perusahaan;
2.
Di
tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor
anak perusahaan;
3.
Di
tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai
wewenang untuk mengadakan perjanjian.
·
Dalam
hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b
pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota
Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3
(tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan
dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi
teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).
Pendaftaran
Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa
Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi
kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran
Perusahaan.
8.5.2.
Pendaftaran Perusahaan dilakukan
dengan cara mengisi Formulir Pendaftaran Perusahaan yang diperoleh secara
Cuma-Cuma dan diajukan langsung kepada Kepala KPP Tingkat II setempat dengan
melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
·
Perusahaan
Berbentuk PT :
o
Asli
dan copy Akta Pendirian Perusahaan serta Data Akta Pendirian Perseroan yang
telah diketahui oleh Departemen Kehakiman.
o
Asli
dan copy Keputusan Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada).
o
Asli
dan copy Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum.
o
Copy
Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Direktur Utama atau penanggung jawab.
o
Copy
Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh Instansi yang berwenang.
·
Perusahaan
Berbentuk Koperasi :
o
Asli
dan copy Akta Pendirian Koperasi
o
Copy
Kartu Tanda Penduduk Pengurus
o
Copy
surat pengesahan sebagai badan hokum dari Pejabat yang berwenang.
o
Copy
Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh Instansi yang berwenang.
·
Perusahaan
Berbentuk CV :
o
Asli
dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
o
Copy
Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
o
Copy
Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh Instansi yang berwenang.
·
Perusahaan
Berbentuk Fa :
o
Asli
dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
o
Copy
Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
o
Copy
Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh Instansi yang berwenang.
·
Perusahaan
Berbentuk Perorangan :
o
Asli
dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
o
Copy
Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pemilik.
o
Copy
Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh Instansi yang berwenang.
·
Perusahaan
Lain :
o
Asli
dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
o
Copy
Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
o
Copy
Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh Instansi yang berwenang.
·
Kantor
Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan Perusahaan :
o
Asli
dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada) atau Surat Penunjukan atau
surat keterangan yang dipersamakan dengan itu, sebagai Kantor Cabang, Kantor
Pembantu dan Perwakilan.
o
Copy
Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
o
Copy
Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh Instansi yang berwenang atau Kantor Pusat Perusahaan yang bersangkutan.
8.6.Hal
– Hal yang Wajib Didaftarkan
Berikut ini adalah hal-hal yang wajib didaftarkan dalam
pendaftaran
perusahaan yaitu :
1.
Pengenalan Tempat
2.
Data Umum Perusahaan
3.
Legalitas Perusahaan
4.
Data Pimpinan Perusahaan
5.
Data Pemegang Saham Perusahaan
6.
Data Kegiatan Perusahaan
7.
Komoditi / Produk;
8.
Modal;
9.
Kategori Perusahaan;
10. Informasi
Lainnya
Khusus untuk Perseroan Terbatas Terbuka (PT Tbk)
ditambahkan :
1.
Tanggal Pernyataan Pendaftaran;
2.
Tanggal & Nomor Izin Ketua Bapepam;
3.
Harga nominal Saham
4.
Tanggal Pencatatan (listing);
5.
Tanggal Pencabutan Pencatatan
(delisting)
9.
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
9.1.Pengertian
Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual merupakan
hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka.
Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah
pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat
terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan
desain yang digunakan dalam kegiatan ko-mersil.
9.2.Prinsip
– Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip-prinsip yang terdapat dalam
sistem HKI untuk menyeimbangkan kepentingan individu dengan kepentingan
masyarakat adalah sebagai berikut :
1. Prinsip Ekonomi (The Economic
Argument)
Berdasarkan prinsip ini HKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptaannya. Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
Berdasarkan prinsip ini HKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptaannya. Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2. Prinsip Keadilan (The Principle of
Natural Justice)
Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya berdasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya. Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya berdasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya. Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3. Prinsip Kebudayaan (The Cultural
Argument)
Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HaKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara. Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HaKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara. Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
4. Prinsip Sosial (The Social Argument)
Berdasarkan prinsip ini, sistem HaKI memberikan perlindungan kepada pencipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia. Prinsip social ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
Berdasarkan prinsip ini, sistem HaKI memberikan perlindungan kepada pencipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia. Prinsip social ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
9.3.Klasifikasi
Hak Kekayaan Intelektual
Klasifikasi Hak Atas
Kekayaan Intelektual
Menurut
WIPO,HKI biasanya dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
1.
Hak Cipta (copyrights)
2.
Hak Kekayaan Industri (industrial
property rights).Khusus menyangkut hak atas kekayaan industri, menurut Pasal
1Konvensi Paris mengenai perlindungan hak atas kekayaan industri tahun1883
sebagaimana yang telah direvisi dan diamandemen pada 2 OktoberTahun 1979
(Konvensi Paris), perlindungan hukum kekayaan industri meliputi:
o
Paten (Patens)
o
Paten Sederhana (utility models)
o
Hak Desain Industri (industrial
designs)
o
Hak Merek :
§
Merek Dagang (trademarks)
§
Merek Jasa (servicemarks)
§
Nama Perusahaan (tradenames)
§
Indication of source or appellation of
origin
9.4.Dasar
Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
1. Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas
Tanaman.
2. Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
3. Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
4. Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Rangkaian
Tata Letak Sirkuit Terpadu.
5. Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
15 Tahun 2001 tentang Merek.
7. Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Berdasarkan peraturan-peraturan
tersebut maka Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat dilaksanakan. Maka
setiap individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas pemikiran-pemikiran
kreatif mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh dengan
mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan tugas dari
Direktorat Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan
Perundang-undangan Republik Indonesia.
Jika seseorang melakukan suatu pelanggaran terhadap hak
cipta orang lain maka orang tersebut dapat dikenakan tuntutan pidana maupun
gugatan perdata. Jika anda atau perusahaan melanggar hak cipta pihak lain,
yaitu dengan sengaja dan tanpa hak memproduksi, meniru atau menyalin,
menerbitkan atau menyiarkan, memperdagangkan atau mengedarkan atau menjual
karya-karya hak cipta pihak lain atau barang-barang hasil pelanggaran hak cipta
(produk-produk bajakan) maka anda telah melakukan tindak pidana yang dikenakan
sanksi-sanksi pidana sebagai berikut,
CONTOH KASUS
Samsung dan Apple kembali bersitegang.
Kali ini Samsung dituntut membayar 1 miliar dollar AS atau sekitar Rp 14
triliun ke Apple, atas pelanggaran hak paten sejak 2012 silam. Bukan tanpa
sebab. Pasalnya Samsung diketahui telah mendapat untung besar selama beberapa
tahun terakhir, dari sejumlah hak paten yang menurut Apple adalah miliknya.
Menurut pengacara Apple, Bill Lee, perusahaan asal Korea Selatan ini bahkan
sudah meraup pendapatan 3,3 miliar dollar AS dan keuntungan 1 miliar dollar AS
dari tiga paten milik Apple yang dilanggar. "Itu belum termasuk dua paten
utilitas lainnya yang dilanggar.
Tuntutan hukum ini bisa memakan waktu
yang cukup lama," ungkap Bill sebagaimana dikutip KompasTekno dari
Bloomberg, Rabu (16/5/2018). Merasa dirugikan, Samsung pun menyatakan bahwa
Apple malah mencari keuntungan besar dari kasus yang tengah berjalan ini. Baca
juga: Ini 32 Paten yang Membuat Nokia Gugat Apple Pihak Samsung bahkan menuding
bahwa Apple memanfaatkan kasus tersebut untuk terus "menggembosi"
pendapatan Samsung. Hal ini diungkapkan oleh pengacara Samsung, John Quinn yang
menekankan bahwa Apple sejatinya memiliki ruang lingkup paten yang sempit dan
jumlahnya tidak sebanyak yang dituntutkan pada Samsung. "Mereka mencari
keuntungan di seluruh ponsel. Padahal paten Apple tidak mencakup seluruh ponsel
itu sendiri," kata Quinn.
Perseteruan
Apple dan Samsung soal paten ini memang sudah terjadi cukup lama. Sejak 2012
silam kedua raksasa teknologi ini saling tuntut dengan tudingan telah melanggar
hak paten satu sama lain. Pada 2013 lalu, putusan dari perkara hukum antara dua
perusahaan besar ini telah dikeluarkan. Samsung diganjar hukuman denda sebesar
1,05 miliar dollar AS karena terbukti melanggar paten Apple. Namun, hakim
kemudian mengurangi denda tersebut karena adanya ketidaksepakatan di antara
para juri sehingga angka denda yang wajib dibayar Samsung turun drastis.
Samsung wajib membayar denda sebesar 290 juta dollar AS atau sekitar hampir
mencapai Rp 4 triliun. Kedua perusahaan pun dikabarkan sempat melakukan mediasi
secara tertutup namun tidak ada titik terang dari mediasi ini. Sehingga pada
sekitar Maret 2014 lalu proses hukum kasus pelanggaran paten ini dilanjutkan
sampai sekarang.
DAFTAR
PUSTAKA