Jumat, 10 Mei 2019

JENIS – JENIS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL


PERTEMUAN KE - 3

Mata Kuliah : Aspek Hukum Ekonomi#
Nama             : Syafa Najmi Laila
NPM               : 25217816
Kelas               : 2EB17

10.1    Hak Cipta
10.1.1 Pengertian Hak Cipta
Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
10.1.2      Fungsi Hak Cipta
Menurut pasal 2 Undang-Undang No.19 tahun 2002 dalma hal ini membahas tentang fungsi dan sifat hak cipta itu sendiri. Bunyi dari pasalnya adalah berikut ini:
·         Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku.
·         Pencipta dan/atau pemegang Hak Cipta atau karya sinematografi dan program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
10.1.3      Ciri-Ciri Hak Cipta
Terdapat beberapa ciri-ciri dari hak cipta, antara lain:
·         Batas waktu perlindungan adalah seumur hidup dan tambahan waktu 50 tahun jika pemegang hak sudah meninggal dunia.
·         Hak cipta diperoleh secara otomatis, tidak ada kewajiban untuk mendaftarkan. Tetapi demi kepentingan pencipta atau pemegang hak cipta surat pendaftaran ciptaan tetap penting, yang paling utama apabila ada permasalahan hukum terhadapnya dikemudian hari. Surat pendaftaran bisa dijadikan untuk alat bukti awal untuk dijadikan penentu siapa pencipta atua pemegang hak cipta yang lebih berhak atas suatu ciptaan.
·         Bentuk-bentuk pelanggaran, seperti adanya bagian-bagiannya yang sudah disalin secara instantif, mempunyai kesamaan, diperbanyak atau diumumkan tanpa izin.
·         Sanksi pidaha yang diberikan apabila terbukti bersalah melakukan pelanggaran hak cipta, hukuman yang dikenakan maksimal tujuh tahun atau denda lima milyar rupiah.
·         Dilindungi, seperti ciptaal di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, musik, buku ceramah, seni tari, program komputer dan lain sebagainya
·         Kriteria benda atau hal-hal yang memperoleh perlindungan hak cipta hanya ciptaan yang asli.
10.1.4      Prosedur Pendaftaran Hak Cipta
Prosedur pendaftaran Hak Cipta di Indonesia tidaklah rumit. Selagi memenuhi persyaratan dan menjalankan proses sesuai prosedur seperti berikut, proses pengurusan hak cipta tidak memakan waktu terlalu lama.
1.      Menyiapkan persyaratan administrasi sebagai berikut.
a)      Mengisi formulir pendaftaran.
b)      Melampirkan contoh ciptaan dan uraian ciptaan yang dimohonkan.
c)      Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta atau pemegang hak cipta.
d)     Melampirkan bukti badan hukum bilamana pemohon adalah badan hukum.
e)      Melampirkan surat kuasa bilamana permohonan dilakukan melalui kuasa.
f)       Membayar biaya permohonan.
2.      Setelah persyaratan ini dilengkapi, maka DKJI akan melakukan pemeriksaan administratif. Berkas yang lengkap akan segera dievaluasi untuk kemudian ditentukan apakah didaftarkan atau ditolak. Apabila ditemukan ketidaklengkapan berkas, maka pemohon diberi kesempatan untuk melengkapi dalam jangka waktu tiga bulan. Bilamana dalam jangka waktu yang ditentukan tersebut pemohon tidak dapat melengkapi, maka permohonan akan ditolak.
3.      Setelah permohonan dievaluasi dan didaftarkan, maka DKJI akan melakukan pemberian surat pendaftaran ciptaan.
10.1.5      Jenis-Jenis Pelanggaran Hak Cipta
Ada beberapa bentuk kegiatan yang dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, antara lain mengutip sebagian atau seluruh ciptaan orang lain yang kemudiaan dimasukkan ke dalam ciptaannya sendiri (tanpa mencantumkan sumber) sehingga membuat kesan seolah-olah karyaannya sendiri (disebut dengan plagiarisme), mengambil ciptaan orang lain untuk diperbanyak tanpa mengubah bentuk maupun isi untuk kemudian diumumkan, dan memperbanyak ciptaan orang lain dengan sengaja tanpa izin dan dipergunakan untuk kepentingan komesial.   
Adapun batasan-batasan penggunaan, pengambilan, penggandaan, atau pengubahan suatu ciptaan baik sebagian maupun seluruhnya yang tidak termasuk dalam perbuatan yang melanggar Hak Cipta bila sumbernya disebutkan secara lengkap untuk kepentingan:
1.      Pendidikan, penelitian, penulisan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;
2.      Keamanan serta penyelenggaraan pemerintahan, legislatif, dan peradilan;
3.      Ceramah yang hanya untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
4.      Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
Untuk lebih jelasnya, batas-batas mengenai perbuatan yang tidak dianggap sebagai perilaku pelanggaran Hak Cipta dapat ditinjau pada pasal 43 sampai 53 tentang Pembatasan Hak Cipta di dalam Undang-Undang Hak Cipta.

10.2       Hak Paten
     Hak Paten (Patent) adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
     Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
     Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
10.2.1    Hak Paten tidak diberikan untuk Invensi tentang:
1. Proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan
2. metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan
3. teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika
4. semua makhluk hidup, kecuali jasad renik
5. proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikrobiologis.
10.2.2      Jangka Waktu Hak Paten adalah :
1. Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
2. Hak Paten Sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
3. Pengertian Hak Paten Sederhana Yaitu Setiap invensi berupa produk atau alat yang barudan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.
10.2.3      Cara memperoleh Hak Paten adalah :
a)      Mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal HakKekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
b)      Permohonan harus memuat :
1.      tanggal, bulan, dan tahun Permohonan
2.      alamat lengkap dan alamat jelas Pemohon
3.      nama lengkap dan kewarganegaraan Inventor
4.      nama dan alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa
5.      surat kuasa khusus, dalam hal Permohonan diajukan oleh Kuasa
6.      pernyataan permohonan untuk dapat diberi Paten
7.      judul Invensi
8.      klaim yang terkandung dalam Invensi
9.      deskripsi tentang Invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan Invensi
10.  gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan
11.  untuk memperjelas Invensi dan
12.  abstrak Invensi.

10.3                      Hak Merk
10.3.1 Pengertian Hak Merek
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Menurut UU No.15 Tahun 2001) Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
1.      Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
2.      Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
3.      Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/ jasa sejenisnya.
Sedangkan pengertian dari Hak Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
10.3.2    Fungsi Merek
Menurut Endang Purwaningsih, suatu merek digunakan oleh produsen atau pemilik merek untuk melindungi produknya, baik berupa jasa atau barang dagang lainnya, menurut beliau suatu merek memiliki fungsi sebagai berikut:
1.      Fungsi pembeda, yakni membedakan produk yang satu dengan produk perusahaan lain
2.      Fungsi jaminan reputasi, yakni selain sebagai tanda asal usul produk, juga secara pribadi  menghubungkan reputasi produk bermerek tersebut dengan produsennya, sekaligus memberikan jaminan kualitas akan produk tersebut.
3.      Fungsi promosi, yakni merek juga digunakan sebagai sarana memperkenalkan dan mempertahankan reputasi produk lama yang diperdagangkan, sekaligus untuk menguasai pasar.
4.      Fungsi rangsangan investasi dan pertumbuhan industri, yakni merek dapat menunjang pertumbuhan industri melalui penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri dalam menghadapi mekanisme pasar bebas.
Fungsi merek dapat dilihat dari sudut produsen, pedagang dan konsumen. Dari segi produsen merek digunakan untuk jaminan nilai hasil produksinya, khususnya mengenai kualitas, kemudian pemakaiannya, dari pihak pedagang, merek digunakan untuk promosi barang-barang dagangannya guna mencari dan meluaskan pasaran, dari pihak konsumen, merek digunakan untuk mengadakan pilihan barang yang akan dibeli.
Sedangkan, Menurut Imam Sjahputra, fungsi merek adalah sebagai berikut:
1.      Sebagai tanda pembeda (pengenal);
2.      Melindungi masyarakat konsumen ;
3.      Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen;
4.      Memberi gengsi karena reputasi;
5.      Jaminan kualitas.
10.3.3    Persyaratan dan Pendaftaran Merek
Sistem pendaftaran merek menganut stelsel konstitutif, yaitu sistem pendaftaran yang akan menimbulkan suatu hak sebagai pemakai pertama pada merek, pendaftar pertama adalah pemilik merek.  Pihak ketiga tidak dapat menggugat sekalipun beritikad baik. Pemohon dapat berupa:
1.      Orang/Persoon
2.      Badan Hukum / Recht Persoon
3.      Beberapa orang / Badan Hukum (Pemilikan Bersama)
Dalam melakukan Prosedur pendaftaran merek, hal yang biasanya kita lakukan adalah sebagai berikut:
1.      Isi formulir yang telah disediakan oleh DitJen HKI (Hak Kekayaan Intelektual) dalam Bahasa Indonesia dan diketik rangkap empat.
2.      Lampirkan syarat-syarat berupa:
·         Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp6.000 serta ditandatangani oleh pemohon
·         langsung (bukan kuasa pemohon), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah milik pemohon;
·         Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa pemohon;
·         Salinan resmi Akta Pendirian Badan Hukum atau fotokopinya yang ditandatangani oleh notaris,
Apabila pemohon badan hukum;
·         24 lembar etiket merek [empat lembar dilekatkan pada formulir] yang dicetak di atas kertas;
·         Fotokopi KTP pemohon;
·         Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia apabila permohonan dilakukan  dengan hak prioritas; dan
·         Bukti pembayaran biaya permohonan merek sebesar Rp450.000.

Merek tidak dapat didaftar jika:
·         Bertentangan dengan peraturan UU, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum
·         Tidak memiliki daya pembeda
·         Telah menjadi milik umum
·         Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan  pendaftarannya
10.4. Desain Industri
10.4.1.  Pengertian Desain Industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri) :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1).
10.4.2. Desain Industri yang Mendapat Perlindungan
Berdasarkan UU No 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, pada Pasal 2 (1), (2) dan (3) dijelaskan bahwa Desain Industri yang mendapatkan perlindungan adalah
1.      Hak Desain Industri diberikan untuk Desain Industri yang baru.
2.      Desain Industri dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan, Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.
3.      Pengungkapan sebelumnya, sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pengungkapan Desain Industri yang sebelum :
·         Tanggal penerimaan, atau
·         Tanggal prioritas apabila permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.
·         Telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau di luar Indonesia.
UU No 31 Tahun 2000 pada pasal 3 menjelaskan bahwa, suatu Desain Industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum Tanggal Penerimaannya, Desain Industri tersebut :
·         Telah dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional ataupun internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi; atau
·         Telah digunakan di Indonesia oleh Pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan.
Berdasarkan penjelasan pada Pasal 3 UU No 31 Tahun 2000, pemilik Desain Industri masih bisa untuk mempertunjukan karya Desain Industrinya dalam kegiatan pameran nasional maupun internasional di Indonesia atau luar negeri, serta Desain Industri tersebut telah digunakan di Indonesia oleh Pendesainnya dalam rangka pendidikan, penelitian, atau pengembangan. Dengan adanya kelonggaran batasan waktu 6 bulan ini, memberikan kesempatan kepada pemilik Desain Industri untuk mengembangkan Desainnya lebih lanjut, serta untuk melakukan riset pengembangan pada Desain Industrinya, sebelum Desain Industrinya tersebut di buat secara masal dan didaftarkan perlindungan Desain Industrinya. Dengan demikian, pemilik Desain Industri akan memperoleh keyakinan bahwa sebuah Desain Industri yang akan didaftarkan tersebut memiliki nilai ekonomi.


10.4.3. Jangka Waktu Perlindungan Desain Industri
Perlindungan terhadap Hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan.


10.4.4. Keuntungan Mendaftarkan Desain Industri
Didalam Pasal 9 (1) UU Desain Industri, UU No 31 Tahun 2000, dijelaskan bahwa Pemegang Hak Desain Industri memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri.
Dikecualikan dalam hal ini adalah, pemakaian Desain Industri untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang Hak Desain Industri.


10.4.5. Syarat-Syarat Pendafataran Desain Industri
Informasi data dan dokumen yang dibutuhkan :
1.      Nama dan kewarganegaraan pendesain.
2.      Nama dan alamat pemohon.
3.      Surat kuasa (ditandatangani diatas materai “6000”).
4.      Bukti kepemilikan hak atas Desain Industri/statement (ditandatangani oleh Pemohon diatas materai “6000).
5.      Bukti pemindahan hak (assignment) ditandatangani oleh kedua belah pihak, pemohon dan pendesain, diatas materai “6000”, jika nama “Pendesain” berbeda dengan nama “Pemohon”.
6.      KTP Pemohon dan Pendesain.
7.      Akta Perusahaan.
8.      NPWP perusahaan.
9.      Uraian Desain Industri.
10.  Gambar/Foto dari berbagai sudut (Tampak dari depan & belakang, dari atas & bawah, dari sisi kanan & sisi kiri dan tampak secara keseluruhan)
11.  Proses pandaftaran : ± 2 TAHUN

10.5. Rahasia Dagang
10.5.1 Pengertian Rahasia Dagang
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
10.5.2 Lingkup Perlindungan Rahasia Dagang
Lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
10.5.3    Pelanggaran Rahasia Dagang Terjadi
Pelanggaran Rahasia Dagang terjadi apabila:
1.      Seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan;
2.      Seseorang memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CONTOH KASUS :
Sengketa rahasia dagang yang terjadi antara PT. General Food Industries dengan kedua mantan karyawannya yang berawal dari kedua mantan karyawannya yang berpindah tempat kerja di perusahaan saingan PT. GFI. Kedua karyawan tersebut menciptakan suatu produ yang sama dengan apa yang dilakukannya ditempatnya bekerja terdahulu. Setelah mengatahui hal tersebut maka PT general food mengajukan gugatan terhadap kedua karyawan tersebut dan juga PT. GFI. Pembahasan : Rahasia dagang adalah salah satu cabang dari hukum Hak Kekayaan Intelektual. Hukum rahasia dagang mempunyai peranan yang sangat penting karena setiap pelaku usaha pasti tidak ingin rahasia dari kegiatan usahanya terbongkar, terutama dari pesaing bisnisnya, dan yang dilindungi oleh hukum rahasia dagang adalah suatu rahasia dalam dunia usaha yang bernilai ekonomi dan tidak diketahui oleh umum. Rahasia dagang diatur dalam Undang-Undang No.30 Tahun 2000 Tentang Rahasia dagang. Dalam suatu kegiatan usaha pasti ada hal-hal yang dapat menimbulkan sengketa. Salah satu sengketa bisa terjadi akibat pelanggaran rahasia dagang. Jaksa penuntut umum menuntut kedua karyawan tersebut dengan pelanggaran rahasia dagang dan hakim telah memvonis kedua karyawan tersebut dengan hukuman pidana dua bulan penjara. Kedua terpidana ters
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Pengertian konsumen sendiri adalah orang yang mengkonsumsi barang atau jasa yang tersedia dimasyarakat baik untuk digunakan sendiri ataupun oranglain dan tidak untuk diperdagangkan. Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen bertujuan untuk, yaitu :
1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
2. Mengangakat derajat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan pemakaian barang atau jasa yang negative.
3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan barang atau jasa dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
4. Menciptakan sistem perlindungan yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi.
5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
6. Meningkatkan barang atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen. Sebelumnya telah disebutkan bahwa tujuan dari UU PK adalah melindungi kepentingan konsumen, dan di satu sisi menjadi pecut bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitasnya.
Lebih lengkapnya Pasal 3 UU PK menyebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah: 1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri 2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa 3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen 4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi 5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha 6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen asas-asas yang dianut dalam hukum perlindungan konsumen sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 UU PK adalah:
1. Asas Manfaat Asas ini mengandung makna bahwa penerapan UU PK harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya.
2. Asas Keadilan Penerapan asas ini dapat dilihat di Pasal 4 – 7 UU PK yang mengatur mengenai hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha. Diharapkan melalui asas ini konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh haknya dan menunaikan kewajibannya secara seimbang.
3. Asas Keseimbangan Melalui penerapan asas ini, diharapkan kepentingan konsumen, pelaku usaha serta pemerintah dapat terwujud secara seimbang, tidak ada pihak yang lebih dilindungi.
4. Asas Keamanan Dan Keselamatan Konsumen Diharapkan penerapan UU PK akan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5. Asas Kepastian Hukum Dimaksudkan agar baik konsumen dan pelaku usaha mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.




DAFTAR PUSTAKA
https://bplawyers.co.id/2018/01/30/hak-cipta-di-indonesia/
http://www.dgip.go.id/pengenalan-rahasia-dagang