PERTEMUAN KE - 3
Mata Kuliah : Aspek Hukum Ekonomi#
Nama : Syafa Najmi Laila
NPM :
25217816
Kelas : 2EB17
10.1 Hak
Cipta
10.1.1 Pengertian Hak Cipta
Hak cipta (lambang
internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta
atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau
informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin
suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut
untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula,
hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
10.1.2 Fungsi Hak Cipta
Menurut pasal 2 Undang-Undang No.19
tahun 2002 dalma hal ini membahas tentang fungsi dan sifat hak cipta itu
sendiri. Bunyi dari pasalnya adalah berikut ini:
·
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi
pencipta atau pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya
yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptan dilahirkan tanpa mengurangi
pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku.
·
Pencipta dan/atau pemegang Hak Cipta
atau karya sinematografi dan program Komputer memiliki hak untuk memberikan
izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan
tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
10.1.3
Ciri-Ciri Hak Cipta
Terdapat beberapa ciri-ciri dari hak cipta, antara lain:
·
Batas waktu perlindungan adalah
seumur hidup dan tambahan waktu 50 tahun jika pemegang hak sudah meninggal
dunia.
·
Hak cipta diperoleh secara otomatis,
tidak ada kewajiban untuk mendaftarkan. Tetapi demi kepentingan pencipta atau
pemegang hak cipta surat pendaftaran ciptaan tetap penting, yang paling utama
apabila ada permasalahan hukum terhadapnya dikemudian hari. Surat pendaftaran
bisa dijadikan untuk alat bukti awal untuk dijadikan penentu siapa pencipta
atua pemegang hak cipta yang lebih berhak atas suatu ciptaan.
·
Bentuk-bentuk pelanggaran, seperti
adanya bagian-bagiannya yang sudah disalin secara instantif, mempunyai
kesamaan, diperbanyak atau diumumkan tanpa izin.
·
Sanksi pidaha yang diberikan apabila
terbukti bersalah melakukan pelanggaran hak cipta, hukuman yang dikenakan
maksimal tujuh tahun atau denda lima milyar rupiah.
·
Dilindungi, seperti ciptaal di
bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, musik, buku ceramah, seni tari, program
komputer dan lain sebagainya
·
Kriteria benda atau hal-hal yang
memperoleh perlindungan hak cipta hanya ciptaan yang asli.
10.1.4
Prosedur Pendaftaran Hak Cipta
Prosedur
pendaftaran Hak Cipta di Indonesia tidaklah rumit. Selagi memenuhi persyaratan dan
menjalankan proses sesuai prosedur seperti berikut, proses pengurusan hak cipta
tidak memakan waktu terlalu lama.
1.
Menyiapkan persyaratan administrasi
sebagai berikut.
a)
Mengisi formulir pendaftaran.
b)
Melampirkan contoh ciptaan dan
uraian ciptaan yang dimohonkan.
c)
Melampirkan bukti kewarganegaraan
pencipta atau pemegang hak cipta.
d)
Melampirkan bukti badan hukum
bilamana pemohon adalah badan hukum.
e)
Melampirkan surat kuasa bilamana
permohonan dilakukan melalui kuasa.
f)
Membayar biaya permohonan.
2.
Setelah persyaratan ini
dilengkapi, maka DKJI akan melakukan pemeriksaan administratif. Berkas yang lengkap
akan segera dievaluasi untuk kemudian ditentukan apakah didaftarkan atau
ditolak. Apabila ditemukan ketidaklengkapan berkas, maka pemohon diberi
kesempatan untuk melengkapi dalam jangka waktu tiga bulan. Bilamana dalam
jangka waktu yang ditentukan tersebut pemohon tidak dapat melengkapi, maka
permohonan akan ditolak.
3.
Setelah permohonan dievaluasi dan
didaftarkan, maka DKJI akan melakukan pemberian surat pendaftaran ciptaan.
10.1.5 Jenis-Jenis
Pelanggaran Hak Cipta
Ada
beberapa bentuk kegiatan yang dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, antara
lain mengutip sebagian atau seluruh ciptaan orang lain yang kemudiaan
dimasukkan ke dalam ciptaannya sendiri (tanpa mencantumkan sumber) sehingga
membuat kesan seolah-olah karyaannya sendiri (disebut dengan plagiarisme),
mengambil ciptaan orang lain untuk diperbanyak tanpa mengubah bentuk maupun isi
untuk kemudian diumumkan, dan memperbanyak ciptaan orang lain dengan sengaja
tanpa izin dan dipergunakan untuk kepentingan komesial.
Adapun
batasan-batasan penggunaan, pengambilan, penggandaan, atau pengubahan suatu
ciptaan baik sebagian maupun seluruhnya yang tidak termasuk dalam perbuatan
yang melanggar Hak Cipta bila sumbernya disebutkan secara lengkap untuk
kepentingan:
1.
Pendidikan,
penelitian, penulisan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah,
penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak
merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;
2.
Keamanan
serta penyelenggaraan pemerintahan, legislatif, dan peradilan;
3.
Ceramah
yang hanya untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
4.
Pertunjukan
atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan
kepentingan yang wajar dari Pencipta.
Untuk
lebih jelasnya, batas-batas mengenai perbuatan yang tidak dianggap sebagai
perilaku pelanggaran Hak Cipta dapat ditinjau pada pasal 43 sampai 53 tentang
Pembatasan Hak Cipta di dalam Undang-Undang Hak Cipta.
10.2
Hak Paten
Hak Paten (Patent) adalah hak eksklusif yang diberikan
oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Inventor
adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara
bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang
menghasilkan Invensi.
Invensi
adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan
masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau
penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
10.2.1
Hak Paten
tidak diberikan untuk Invensi tentang:
1.
Proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya
bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban
umum, atau kesusilaan
2.
metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap
manusia dan/atau hewan
3. teori dan metode di bidang ilmu
pengetahuan dan matematika
4. semua makhluk hidup, kecuali
jasad renik
5.
proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali
proses non-biologis atau proses mikrobiologis.
10.2.2
Jangka Waktu Hak Paten adalah :
1.
Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak
Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
2.
Hak Paten Sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung
sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
3.
Pengertian Hak Paten Sederhana Yaitu Setiap invensi berupa produk atau alat
yang barudan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi,
konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk
paten sederhana.
10.2.3
Cara memperoleh Hak Paten adalah :
a)
Mengajukan permohonan secara
tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal HakKekayaan Intelektual
Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
b)
Permohonan harus memuat :
1.
tanggal, bulan, dan tahun Permohonan
2.
alamat lengkap dan alamat jelas
Pemohon
3.
nama lengkap dan kewarganegaraan
Inventor
4.
nama dan alamat lengkap Kuasa
apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa
5.
surat kuasa khusus, dalam hal
Permohonan diajukan oleh Kuasa
6.
pernyataan permohonan untuk dapat
diberi Paten
7.
judul Invensi
8.
klaim yang terkandung dalam Invensi
9.
deskripsi tentang Invensi, yang
secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan Invensi
10.
gambar yang disebutkan dalam
deskripsi yang diperlukan
11.
untuk memperjelas Invensi dan
12.
abstrak Invensi.
10.3
Hak Merk
10.3.1 Pengertian Hak Merek
Merek
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Menurut UU No.15 Tahun
2001) Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
1. Merek
Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa
orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
2. Merek
Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa
orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
3. Merek
Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk
membedakan dengan barang/ jasa sejenisnya.
Sedangkan
pengertian dari Hak Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada
pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu
dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak
lain untuk menggunakannya.
10.3.2
Fungsi
Merek
Menurut
Endang Purwaningsih, suatu merek digunakan oleh produsen atau pemilik merek
untuk melindungi produknya, baik berupa jasa atau barang dagang lainnya,
menurut beliau suatu merek memiliki fungsi sebagai berikut:
1. Fungsi
pembeda, yakni membedakan produk yang satu dengan produk perusahaan lain
2. Fungsi
jaminan reputasi, yakni selain sebagai tanda asal usul produk, juga secara
pribadi menghubungkan reputasi produk bermerek tersebut dengan
produsennya, sekaligus memberikan jaminan kualitas akan produk tersebut.
3. Fungsi
promosi, yakni merek juga digunakan sebagai sarana memperkenalkan dan
mempertahankan reputasi produk lama yang diperdagangkan, sekaligus untuk
menguasai pasar.
4. Fungsi
rangsangan investasi dan pertumbuhan industri, yakni merek dapat menunjang
pertumbuhan industri melalui penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri
dalam menghadapi mekanisme pasar bebas.
Fungsi
merek dapat dilihat dari sudut produsen, pedagang dan konsumen. Dari segi
produsen merek digunakan untuk jaminan nilai hasil produksinya, khususnya
mengenai kualitas, kemudian pemakaiannya, dari pihak pedagang, merek digunakan
untuk promosi barang-barang dagangannya guna mencari dan meluaskan pasaran,
dari pihak konsumen, merek digunakan untuk mengadakan pilihan barang yang akan
dibeli.
Sedangkan,
Menurut Imam Sjahputra, fungsi merek adalah sebagai berikut:
1. Sebagai
tanda pembeda (pengenal);
2. Melindungi
masyarakat konsumen ;
3. Menjaga
dan mengamankan kepentingan produsen;
4. Memberi
gengsi karena reputasi;
5. Jaminan
kualitas.
10.3.3
Persyaratan
dan Pendaftaran Merek
Sistem pendaftaran
merek menganut stelsel konstitutif, yaitu sistem pendaftaran yang akan
menimbulkan suatu hak sebagai pemakai pertama pada merek, pendaftar pertama
adalah pemilik merek. Pihak ketiga tidak dapat menggugat sekalipun
beritikad baik. Pemohon dapat berupa:
1. Orang/Persoon
2. Badan
Hukum / Recht Persoon
3. Beberapa
orang / Badan Hukum (Pemilikan Bersama)
Dalam
melakukan Prosedur pendaftaran merek, hal yang biasanya kita lakukan adalah
sebagai berikut:
1. Isi
formulir yang telah disediakan oleh DitJen HKI (Hak Kekayaan Intelektual) dalam
Bahasa Indonesia dan diketik rangkap empat.
2. Lampirkan
syarat-syarat berupa:
·
Surat pernyataan di atas kertas
bermeterai Rp6.000 serta ditandatangani oleh pemohon
·
langsung (bukan kuasa pemohon), yang
menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah milik pemohon;
·
Surat kuasa khusus, apabila permohonan
pendaftaran diajukan melalui kuasa pemohon;
·
Salinan resmi Akta Pendirian Badan Hukum
atau fotokopinya yang ditandatangani oleh notaris,
Apabila
pemohon badan hukum;
·
24 lembar etiket merek [empat lembar
dilekatkan pada formulir] yang dicetak di atas kertas;
·
Fotokopi KTP pemohon;
·
Bukti prioritas asli dan terjemahannya
dalam Bahasa Indonesia apabila permohonan dilakukan dengan hak prioritas;
dan
·
Bukti pembayaran biaya permohonan merek
sebesar Rp450.000.
Merek
tidak dapat didaftar jika:
·
Bertentangan dengan peraturan UU,
moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum
·
Tidak memiliki daya pembeda
·
Telah menjadi milik umum
·
Merupakan keterangan atau berkaitan
dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
10.4. Desain Industri
10.4.1. Pengertian
Desain Industri
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri) :
Desain
Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis
atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga
dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan
dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat
1).
10.4.2. Desain Industri yang Mendapat Perlindungan
Berdasarkan UU No 31 Tahun 2000
tentang Desain Industri, pada Pasal 2 (1), (2) dan (3) dijelaskan bahwa Desain
Industri yang mendapatkan perlindungan adalah
1.
Hak Desain Industri diberikan untuk
Desain Industri yang baru.
2.
Desain Industri dianggap baru
apabila pada tanggal penerimaan, Desain Industri tersebut tidak sama dengan
pengungkapan yang telah ada sebelumnya.
3.
Pengungkapan sebelumnya, sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) adalah pengungkapan Desain Industri yang sebelum :
·
Tanggal penerimaan, atau
·
Tanggal prioritas apabila permohonan
diajukan dengan Hak Prioritas.
·
Telah diumumkan atau digunakan di
Indonesia atau di luar Indonesia.
UU No 31 Tahun 2000 pada pasal 3
menjelaskan bahwa, suatu Desain Industri tidak dianggap telah diumumkan apabila
dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum Tanggal Penerimaannya,
Desain Industri tersebut :
·
Telah dipertunjukkan dalam suatu
pameran nasional ataupun internasional di Indonesia atau di luar negeri yang
resmi atau diakui sebagai resmi; atau
·
Telah digunakan di Indonesia oleh
Pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau
pengembangan.
Berdasarkan penjelasan pada Pasal 3
UU No 31 Tahun 2000, pemilik Desain Industri masih bisa untuk mempertunjukan
karya Desain Industrinya dalam kegiatan pameran nasional maupun internasional
di Indonesia atau luar negeri, serta Desain Industri tersebut telah digunakan
di Indonesia oleh Pendesainnya dalam rangka pendidikan, penelitian, atau
pengembangan. Dengan adanya kelonggaran batasan waktu 6 bulan ini, memberikan
kesempatan kepada pemilik Desain Industri untuk mengembangkan Desainnya lebih
lanjut, serta untuk melakukan riset pengembangan pada Desain Industrinya,
sebelum Desain Industrinya tersebut di buat secara masal dan didaftarkan
perlindungan Desain Industrinya. Dengan demikian, pemilik Desain Industri akan
memperoleh keyakinan bahwa sebuah Desain Industri yang akan didaftarkan
tersebut memiliki nilai ekonomi.
10.4.3.
Jangka Waktu Perlindungan Desain Industri
Perlindungan terhadap Hak Desain
Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak
Tanggal Penerimaan.
10.4.4.
Keuntungan Mendaftarkan Desain Industri
Didalam Pasal 9 (1) UU Desain
Industri, UU No 31 Tahun 2000, dijelaskan bahwa Pemegang Hak Desain Industri
memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya
dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai,
menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi Hak
Desain Industri.
Dikecualikan dalam hal ini adalah,
pemakaian Desain Industri untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang
tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang Hak Desain Industri.
10.4.5.
Syarat-Syarat Pendafataran Desain Industri
Informasi data dan dokumen yang dibutuhkan
:
1.
Nama dan kewarganegaraan pendesain.
2.
Nama dan alamat pemohon.
3.
Surat kuasa (ditandatangani diatas
materai “6000”).
4.
Bukti kepemilikan hak atas Desain
Industri/statement (ditandatangani oleh Pemohon diatas materai “6000).
5.
Bukti pemindahan hak (assignment)
ditandatangani oleh kedua belah pihak, pemohon dan pendesain, diatas materai
“6000”, jika nama “Pendesain” berbeda dengan nama “Pemohon”.
6.
KTP Pemohon dan Pendesain.
7.
Akta Perusahaan.
8.
NPWP perusahaan.
9.
Uraian Desain Industri.
10.
Gambar/Foto dari berbagai sudut
(Tampak dari depan & belakang, dari atas & bawah, dari sisi kanan &
sisi kiri dan tampak secara keseluruhan)
11.
Proses pandaftaran : ± 2 TAHUN
10.5. Rahasia Dagang
10.5.1 Pengertian
Rahasia Dagang
Rahasia
Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi
dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha,
dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
10.5.2 Lingkup
Perlindungan Rahasia Dagang
Lingkup
perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode
penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang
memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
10.5.3
Pelanggaran Rahasia Dagang Terjadi
Pelanggaran
Rahasia Dagang terjadi apabila:
1.
Seseorang dengan sengaja
mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari
kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang
bersangkutan;
2.
Seseorang memperoleh atau menguasai
Rahasia Dagang dengan cara yang bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
CONTOH
KASUS :
Sengketa rahasia dagang yang terjadi antara PT. General Food
Industries dengan kedua mantan karyawannya yang berawal dari kedua mantan
karyawannya yang berpindah tempat kerja di perusahaan saingan PT. GFI. Kedua karyawan
tersebut menciptakan suatu produ yang sama dengan apa yang dilakukannya
ditempatnya bekerja terdahulu. Setelah mengatahui hal tersebut maka PT general
food mengajukan gugatan terhadap kedua karyawan tersebut dan juga PT. GFI.
Pembahasan : Rahasia dagang adalah salah satu cabang dari hukum Hak Kekayaan
Intelektual. Hukum rahasia dagang mempunyai peranan yang sangat penting karena
setiap pelaku usaha pasti tidak ingin rahasia dari kegiatan usahanya
terbongkar, terutama dari pesaing bisnisnya, dan yang dilindungi oleh hukum
rahasia dagang adalah suatu rahasia dalam dunia usaha yang bernilai ekonomi dan
tidak diketahui oleh umum. Rahasia dagang diatur dalam Undang-Undang No.30 Tahun 2000 Tentang Rahasia dagang.
Dalam suatu kegiatan usaha pasti ada hal-hal yang dapat menimbulkan sengketa.
Salah satu sengketa bisa terjadi akibat pelanggaran rahasia dagang. Jaksa
penuntut umum menuntut kedua karyawan tersebut dengan pelanggaran rahasia
dagang dan hakim telah memvonis kedua karyawan tersebut dengan hukuman pidana
dua bulan penjara. Kedua terpidana ters
Perlindungan
konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk
memberikan perlindungan kepada konsumen. Pengertian konsumen sendiri adalah
orang yang mengkonsumsi barang atau jasa yang tersedia dimasyarakat baik untuk
digunakan sendiri ataupun oranglain dan tidak untuk diperdagangkan. Sesuai
dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen bertujuan untuk, yaitu :
1.
Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi
diri.
2.
Mengangakat derajat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan pemakaian
barang atau jasa yang negative.
3.
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan barang atau jasa
dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
4.
Menciptakan sistem perlindungan yang mengandung unsur kepastian hukum dan
keterbukaan informasi.
5.
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan ini
sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
6.
Meningkatkan barang atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang
dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen. Sebelumnya
telah disebutkan bahwa tujuan dari UU PK adalah melindungi kepentingan
konsumen, dan di satu sisi menjadi pecut bagi pelaku usaha untuk meningkatkan
kualitasnya.
Lebih
lengkapnya Pasal 3 UU PK menyebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah:
1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi
diri 2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya
dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa 3. Meningkatkan pemberdayaan
konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen 4.
Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum
dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi 5.
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen
sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha 6.
Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha
produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
konsumen asas-asas yang dianut dalam hukum perlindungan konsumen sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 2 UU PK adalah:
1. Asas
Manfaat Asas ini mengandung makna bahwa penerapan UU PK harus memberikan
manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha.
Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak
lainnya. Kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya.
2. Asas
Keadilan Penerapan asas ini dapat dilihat di Pasal 4 – 7 UU PK yang mengatur
mengenai hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha. Diharapkan melalui asas
ini konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh haknya dan menunaikan
kewajibannya secara seimbang.
3. Asas
Keseimbangan Melalui penerapan asas ini, diharapkan kepentingan konsumen,
pelaku usaha serta pemerintah dapat terwujud secara seimbang, tidak ada pihak
yang lebih dilindungi.
4. Asas
Keamanan Dan Keselamatan Konsumen Diharapkan penerapan UU PK akan memberikan
jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan
pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5. Asas
Kepastian Hukum Dimaksudkan agar baik konsumen dan pelaku usaha mentaati hukum
dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta
negara menjamin kepastian hukum.
DAFTAR
PUSTAKA
https://bplawyers.co.id/2018/01/30/hak-cipta-di-indonesia/
http://www.dgip.go.id/pengenalan-rahasia-dagang